Independennews.com | Medan – Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Jalan Yos Sudarso dan Marelan, Medan, pada Rabu (6/11/2024).
Dalam penggeledahan itu tim tidak menemukan lagi barang bukti dugaan penyelewengan BBM bersubsidi yang sebelumnya telah terdaftar dalam penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, yang didampingi Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH, menjelaskan bahwa tim Kejati sebelumnya telah melakukan inspeksi awal di gudang yang diduga menampung dan menyalurkan BBM bersubsidi secara ilegal.
Pada inspeksi awal tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti empat mobil tangki solar industri, dua mobil box L300 yang dimodifikasi dengan tangki solar, empat mobil minibus modifikasi dengan tangki solar, serta sejumlah drum dan tangki yang berisi solar.
Selain itu, ditemukan beberapa pelat kendaraan yang diduga palsu.
“Penggeledahan ini dilakukan sesuai surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sebagai tindak lanjut dari dugaan penyelewengan BBM subsidi di sekitar Pelabuhan Belawan, yang diduga melibatkan perusahaan-perusahaan penyalur BBM non-subsidi,” ungkap Adre.
Namun, dalam penggeledahan terbaru, tim tidak menemukan mobil box yang sebelumnya terdeteksi membawa tangki BBM.
Adre menyebut bahwa hal itu bisa menjadi indikasi adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti dan menghambat proses penyidikan.
“Kepada perusahaan yang sebelumnya ada mobil box berisi tangki namun saat ini sudah tidak ditemukan, berarti ada indikasi penghilangan barang bukti. Kami mengimbau agar para pengusaha bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Yos A Tarigan menambahkan, tindakan menghilangkan atau merusak barang bukti seperti mobil box dan mobil tangki merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP, pelaku yang terbukti menghilangkan barang bukti diancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan bulan dan dikenakan denda.
Yos juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
“Masyarakat tidak perlu takut atau ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan BBM subsidi. Jika ada bukti, tolong kirimkan foto dan informasikan lokasi, kami akan menindaklanjutinya,” pungkasnya.
Dengan adanya penggeledahan tersebut Kejati Sumut berharap agar distribusi BBM bersubsidi dapat diawasi lebih ketat dan tepat sasaran, serta bebas dari praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat. (*)