independennews.com, Lingga –Berdasarkan data yang di himpun para media, penjualan hutan negara dan hutan mangrove (bakau) di desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat diduga register pembuatan surat di palsukan.
Kasus penjualan hutan negara dan hutan bakau dilakukan oleh oknum perangkat desa kepada PT citra semarak sejati sebagai penjual. Dari luas lahan seluas 210 hektar di terbikan surat sopradik atas nama masyarakat dusun cukas desa tanjung irat yaitu berinisial ;
Js”sebanyak 27 surat dengan luas kurang lebih 54 hektar,”
K”sebanyak 17 surat dengan luas kurang lebih 33 hektar”
Sl”sebanyak 21surat dengan luas kurang lebih 42 hektar”,
M.jh sebanyak 15 surat dengan luas kurang lebih 30 hektar”
Is” sebanyak 19 surat dengan luas kurang lebih 37 hektar”
Jm”sebanyak 3 surat dengan luas kurang lebih 6 hektar”.
Jumlah keseluruhan surat sopradik yang di terbitkan dalam peta lokasi 103 surat dengan luas kurang lebih 202 hektar, kurang lebih 8 hektar hutan mangrove di sebelah arah timur peta lokasi tersebut, kuat dugaan register surat seporadik palsukan. Pasalnya, terlampir tahun register pada tahun 2015 lalu, sementara itu ploting lahan dan penandatanganan pembuatan surat pada tahun 2017.”
Camat Singkep Barat Timur Ricky sarman saat di konfirmasi awak media melalui telpon seluler, Senin (23/4/18). mengatakan bahwa penjualan lahan negara ratusan hektar wilayah Desa Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat kepada Perusahaan Tambang Galian C oleh PT Citra Semarak Sejati (PT.CSS) terungkap setelah dirinya dipanggil Kejari Batam memanggil dirinya untuk dimintai keterangan.
“Surat lahan itu tidak terigister oleh pihak kecamatan, baik di zaman camat pak Siswadi, begitu juga sekarang saya menjadi Camat, artinya surat lahan itu hanya dikeluarkan Desa tanpa sepengetahuan Kecamatan.
“Seharusnya surat yang di terbitkan itu menurut aturan, pihak kecamata mengetahui dan dirigester pihak Kecamatan, miskipun surat tanah itu sudah diterbitkan oleh Desa.”
Dikatakannya , bahwa masalah penjualan lahan negara ratusan hektar di wilayah Desa Tanjung Irat, kami dari pihak kecamatan tidak tahu menahu dan tidak terigister di Kecamatan, sehingga penjualan lahan ke Pihak Perusahaan Tambang Galian C, PT Citra Semarak Sejati, masih bisa dikatakan berstatu Ilegal.” tutup Ricky (su).