Independennews.com, Tanjungpinang | Pengadilan Tindak Pidana Korups pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menggelar sidang dengan agenda Pemeriksaan saksi-saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka berinisial Tdw, pada Kamis 16 Semtember 2021.
Sidang tersebut menghadirkan dan memeriksa 3 orang saksi-saksi yakni yaitu Kepala Desa Tarempa Barat Daya, AL Saring, Bendahara Desa Herlina dan Kasi Kesra Lismaini.
Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim menghadirkan para saksi untuk diminta keterangan sebagaimana dalam keterangan yang diberikan sebelumnya kepada penyidik mengenai Tindak Pidana Korupsi yang diduga terjadi Desa Tarempa Barat Daya.
Sidang yang berlangsung selama 1,5 jam itu berjalan berjalan lancar dan tertib.(Red)