Pendidikan dalam Kegelapan: Kepala Sekolah Jadi Tersangka Kasus Korupsi PPPK di Langkat

Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Dok. ist)

IndependenNews.com | Medan – Dua Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan suap terkait seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat oleh penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara.

Mereka adalah Awaludin Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 055975 di Pancur Ido, Selapian dan Rahayu Ningsih, Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat Kabupaten Langkat.

Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, membenarkan penetapan status tersangka terhadap keduanya.

Menurut Hadi, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

“Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi PPPK di Kabupaten Langkat,” ujar Hadi pada Sabtu (30/3/2024).

Hadi menegaskan bahwa kedua tersangka tersebut adalah kepala sekolah di Kabupaten Langkat.

Kemudian, perlu dicatat bahwa kasus dugaan suap dan korupsi dalam seleksi PPPK di Kabupaten Langkat sudah terendus beberapa bulan terakhir.

Lanjutnya, dalam proses ini Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

“Bahwa sekitar 200 Guru Honorer dari Kabupaten Langkat juga telah melakukan unjuk rasa di Polda Sumut sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi P3K di Kabupaten Langkat pada Tahun Anggaran 2023,” tutupnya. (tbs)

You might also like