Pemkab Anambas Gelar Rapat Penentuan HET Sembako dengan Pelaku Usaha dan Distributor

0
745

IndependenNews.com , ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat dengan Pelaku Usaha dan Ditributor Sembako, Senin (12/3/18) Rapat tersebut digelar untuk menyepakati Harga Eceran Tertinggi (HET) sembako diwilayah kepulauan Anambas.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan agar Para Distibutor di wilayah Kepulauan Anambas dapat mengacu terhadap Peraturan HET yang telah ditentukan.

Dia juga mengaku, bahwa pemerintah tidak dapat mengintervensi urusan bisnis para pelaku usaha. Namun menurutnya pelaku usaha harus menetapkan harga dengan angka yang wajar, sehingga para Distibutor dengan Pengecer tidak terjadi selisih harga/kg yang sangat jauh.

Diungkapkannya, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mendesak pemerintah daerah untuk menetapkan Harga eceran tertingga sembako tertama beras di wilayah kepulauan Anambas. Oleh karena itu kami mengundang Satgas pangan dan pelaku usaha untuk menyepakati harga sesuai yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Adapun Dasar Hukum Tentang Harga Eceran Tertinggi diatur dalam Peraturan Mentri Perdagangan No. 57 Th 2017 ttg Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) , ‎Surat Edaran Gubernur Kepri no. 511.1/1291.a/SET tth Implementasi Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras, dan Laporan Hasil Pengujian Balai Pengujian Mutu Barang (BPMB) no. Seri : 0133.a s/d 0146.a tanggal 06 Februari 2018

Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras berdasarkan peraturan Mentri Perdagangan diwilayah Sumatera, kecuali Lampung dan Sumatera Selatan yaitu :
– Jenis Beras Premium Rp 13.300
– ‎Jenis Beras Medium Rp 9.950

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas, Usman mengaku, bahwa pihaknya telah membawa 10 sampel ke Balai Pengujian Mutu Barang (BPMB) Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI.

“10 sampel tersebut, BPMB menetapkan 8 beras premium dan 2 beras medium. Sesuai Kemendag HET beras premium Rp 13.000 dan beras medium Rp 9.950 untuk wilayah Sumatera,” jelasnya

Kata Usman, bahwa fakta di wilayah Anambas harga beras premium dan medium dijual dengan harga yang lebih tinggi dari HET yaitu sebesar Rp 14.000 hingga Rp. 16.000 perkilogram. Menurutnya harga tersebut perlu dilakukan kajian agar harga tidak melampaui batas yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.

“Semua penjualan beras diatas HET Ini lah yang perlu ditertibkan sesuai arahan Kemendag, Minimal harga mendekati HET agar tidak memberatkan konsumen,” ujarnya

Selama ini distributor Anambas telah menetapkan harga beras premium mulai dari Rp14 ribu hingga Rp 19 ribu per kg. Namun pemerintah sendiri telah menentukan harga beras premium seharga Rp 13,000 per kg.

Salah satu distributor beras yang ada di Anambas Akiun mengatakan, pihaknya tidak dapat menurunkan harga beras double coin yang harga jualnya Rp 14.250 dan pada eceran berkisar Rp 15.000. Menurutnya modal yang dikeluarkan tidak akan sesuai dengan apa yang diraih.

“Modal kita Rp 14.000 perkilogram, kita hanya mengambil sedikit untung, Tentu kalau mengikuti HET modal kita tidak kembali, sementara kita mengambil barang dari Jakarta,” ujar Akuin menangapi usulan pemda terkait HET pusat saat rapat di Aula Kantor Bupati Kepulauan Anambas.

Senada dengan itu, pedagang beras lainnya, Buncai mengatakan bahwa penerapan HET jika mengikuti penetapan kemenda tentu memberatkan pelaku usaha.

“HET ini akan memberatkan pelaku usaha. Saran saya biarkan masyarakat memilih beras sesuai keinginannya, karena Kita juga menjual beras yang harganya Rp 13.000,”ujarnya

Sementara itu, Kasat Intel Polres Anambas, Iptu Buskardi mengajak  para pelaku usaha atau distributor bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendag RI. Menurutnya, untuk menstabilkan harga perlu dilakukan operasi pasar melalui beras Bulog Premium.

“kita harapkan pelaku udaha bisa mengikuti aturan, karena penetapan HET ini sudah melalui kajian dari Kemendag. Dia juga berharap para pelaku usaha tidak mengesampingkan aturan,” Ujarnya

Buskardi menambahkan, apabila tetap masih ngotot tidak mau mengikuti aturan yang ada, maka kita akan melakukan operasi pasar. “tandasnya (Firnandani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here