Pemilik Narkotika Jenis Sabu 16,75 gram Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai

 

INDEPENDENNEWS.COM, Tanjungbalai – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan satu orang tersangka kasus Narkotika jenis Shabu di Jalan Rintis. Dusun II Desa Sei Apung Jaya. Kec.Tanjung Balai. Kab.Asahan, Kamis (01/04/2021).

Team Opsnal unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU WARIYONO melalui rilisnya membenarkan bahwa tersangka Memet (27) tahun diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada 1 (satu) orang pria yang sedang duduk didepan rumahnya di jalan Rintis Desa Sei Apung jaya kec.Tanjungbalai Kab.Asahan, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Mendapatkan laporan tersebut Team Opsnal unit l Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah dilakukannya penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung bergerak ke TKP.

Selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Memet di TKP terdapat barang bukti diduga Narkotika jenis sabu tersebut yang didapat dari tangan sebelah kiri dan sebahagian lagi dikantong celana bagian belakang tersangka.

Tersangka Memet di interogasi oleh petugas, dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

Lebih lanjut, petugas menemukan barang bukti, 1(satu) bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9.36 (sembilan koma tiga enam) gram, 1(satu) bungkus plastik klip kecil tranparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 (satu koma empat lima) gram, 31(tiga puluh satu) bungkus Plastik klip kecil transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,94 (lima koma sembilan empat) gram, Total BB Shabu Berat Kotor 16,75 (satu enam koma tujuh lima) gram, 1 (satu) buah Handphone Mrek Nokia warna biru, dan Uang Rp. 300.000

Berhasil diamankan, barang bukti dan tersangka Memet dibawa ke kantor sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya dihadapan tersangka dilakukan penimbangan terhadap BB narkotika jenis sabu tersebut, dan tes awal terhadap BB yang disita dari tersangka serta hasilnya positif mengandung Metamfetamine.

Tersangka Memet dikenakan PASAL yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (2) SUB 112 ayat (2) UU no.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(ss)

You might also like