Independennews.com, Bandung – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat membentuk satuan tugas (satgas) dan posko pelayanan untuk mengantisipasi aduan seputar tunjangan hari raya (THR) 2021 yang bermasalah.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan pembentukan posko layanan ini sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang meminta pemerintah daerah untuk membentuk Posko THR 2021, melalui Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian.
“Tunjangan Hari Raya” (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Merujuk SE Menaker RI tersebut, Pemerintah Jawa Barat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan membentuk Satuan tugas (Satgas) dan Pos komando (Posko) pengaduan tentang THR 2021.
SE Nomor 6 Tahun 2021, kata Rachmad Taufik Garsadi, pada prinsipnya, sebagai pemerintah daerah secara otomatis akan mendukung seluruh aturan yang dilakukan oleh pusat.
“Merujuk SE tersebut kita membuat posko, kemudian membuat surat ke kabupaten/Kota, dan stakeholder yang berkaitan dengan THR,” ujar Taufik di kantornya Selasa (13/4/2021).
Rachmat Taufik Garsadi juga menjelaskan, bahwa Disnakertrans tengah merencanakan pendirian posko ini akan berdiri di Kantor Disnakertrans Jabar di Kota Bandung serta di lima UPTD dan di Kota/Kabupaten yang tersebar di Jawa Barat.
“Disnakertrans belum menerima pengajuan kompensasi dari perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayar THR tahun ini. Begitu pun dari kalangan pekerjanya.Belum ada laporan karena kemarin kita juga masih menunggu dari kementerian. Dan Surat Edaran Gubernur belum di edarkan dan segera dilayangkan ke bupati dan wali kota untuk ditindaklanjuti,”ungkapnya
Mengenai pembayaran THR, Sambung Taufik, seluruh perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Dan bagi Perusahaan terdampak pandemi bisa menyepakati teknis pembayaran THR kembali bersama para pekerjanya melalui kesepakatan, itu pun dengan melampirkan bukti-bukti bahwa perusahaan ini tidak mampu, tetapi harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan, jadi cuma waktunya saja yang diundur.
Sekretaris Eksekutif DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Jabar, Rudi Martono, mengatakan, kondisi sektor usaha terbagi menjadi beberapa klasifikasi. Ada yang terdampak sangat berat, ada yang sedang, dan ada juga yang ringan.
Tentu saja bagi sektor yang tidak terlalu terdampak harus mengikuti ketentuan dari pemerintah untuk memberikan THR paling lambat H-7,” ujar Rudi saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin.
Saat ini, kata Rudi,masih ada sektor yang terdampak cukup berat akibat pandemi Covid-19 seperti perhotelan, transportasi, dan jasa wisata. Selain itu ada sektor garmen dan tekstil yang terkena dampak cukup dalam karena diperparah adanya persaingan harga dengan produk impor.
Dalam kondisi seperti ini, perundingan bipartit, tentu sangat diperlukan. “Dan kondisi ini sudah dipahami semua kalangan.”Ucapnya (*Amron Sihombing)