IndependenNews.com, Bengkulu Selatan | Pemerintah Desa Pino Baru Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan, merealisasikan pembangunan satu unit jembatan dan pembukaan jalan ke area pemakaman serta area menuju sentra produksi pertanian masyarakat.
Pembangunan tersebut menelan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 320.771.000 dengan rincian 20 % dari Dana ketahanan pangan di tambah dengan dana fisik lainnya. Namun sangatlah disayangkan dengan apa yang dilakukan Pemerintah Desa Pino Baru, yang mana disaat Pemerintah Pusat berupaya untuk menciptakan peluang kerja bagi warga, Pemdes Desa Pino Baru malah melakukan pengerjaan jembatan dinilai tidak mengikuti regulasi yang ada.
Diduga terjadi kejanggalan pada pengerjaan proyek jembatan tersebut, hal itu terlihat saat awak media ini melakukan investigasi di lapangan, pada pengerjaan tidak sesuai regulasi realisasi dana Desa, Padat Karya Tunai (PKT) yang dinilai tidak jalan. Pasalnya pembangunan jalan tersebut dikerjakan oleh pihak luar tanpa melibatkan warga Desa Pino Baru.
Saat dikonfirmasi Kurmin selaku Kepala Desa Pino Baru menjelaskan, untuk pekerjaan fisik Jembatan dengan volume Panjang 8 meter dan Lebar 3 meter, pengerjaan nya sepenuhnya dari pihak ketiga atau Tukang Dari Luar Desa Pino Baru yakni dari daerah Manna.
“Pemerintah Desa tidak mengikutsertakan warga setempat dikarenakan alasan Pemerintah Desa tidak mau ambil resiko, dengan alasan karena masyarakat setempat tidak meyakinkan untuk pengerjaan jembatan tersebut,”ujar Kurmin
Pantauan awak Media Online di lapangan, terlihat kegelisahan dan kekuatiran Pemerintah Desa ( Kades-red) terkait Pembangunan Jembatan yang sedang dalam tahap pengerjaan, diduga ada hal yang di tutup-tutupi kades.
Dugaan penyimpangan dalam pengerjaan pembangunan jembatan di Desa Pino Baru, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Volume bangunan yakni Panjang 8 meter dan Lebar 3 meter tidak tidak mengikuti Permendes nomor 8 tahun 2022 tentang pemberdayaan masyarakat setempat dalam pengerjaannya.
Demikian juga dengan pekerjaan jembatan yang sudah di pihak ketigakan, hari orang kerja (HOK) dinilai berpotensi di mark ap oleh TPK Pino Baru. Dugaan Mark up tersebut, dikawatirkan terjadi akibat harga upah borongan jauh lebih kecil dibanding HOK yang dianggarkan.
Disisi lain Pemerintah Desa Pino Baru juga dinilai sudah melakukan pembohongan pada papan informasi kegiatan, pada papan plang sumber dana pekerjaan jembatan berasal dari anggaran dana Desa, namun kegiatan dikerjakan oleh pihak ketiga bukan TPK Pino baru. (JS)