Independennews.com | MAMUJU – Proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Polresta Mamuju membludak, Rabu (8/1/2024).
Diketahui, dalam Pemohon pembuatan SKCK capai 150 orang dalam sehari.
Brig Pol Firda Wati, mengatakan pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga saat ini sejumlah 500 orang sedangkan online berjumlah 300 orang.
“Sudah kami buatkan SKCK 500 orang sedangkan untuk online 300 orang sudah selesai, sebenarnya sudah berlaku pada tahun 2025 ini, namun Polresta Mamuju masih buka offline untuk mempermuda bagi masyarakat,” ujar Brig Pol.
Dia menambahkan bahwa, pemohon pembuatan SKCK tersebut mayoritas dari Calon PPPK dari Kabupaten, Provinsi dan Kementrian sebagai syarat pemberkasan bagi calon. “Rata-rata pengurus SKCK ini dari Kabupaten, Provinsi dan Kementrian,” ucapnya.
Sementara itu, Brig Pol, itu mengungkapkan bahwa dalam proses pembuatan SKCK telah menemukan satu orang dari Calon PPPK yang mempunyai kasus pidana. Tak hanya itu, pihaknya juga menagatakan bahwa masih ada satu orang merupakan tindak pidana yang saat ini ingin melakukan pemohon untuk pembuatan SKCK.
“Saat ini ada satu orang Calon PPPK yang tersangkut pidana dalam pengurusan SKCK dan masih ada lagi tambahan satu orang,” ungkapnya.
“Jika ada pemohon yang tersangkut pidana tidak transparan kepada kami kalau di pernah di pidana maka kami akan non aktifkan SKCKnya,” sambungnya.
Apapun hasil yang mereka dapatkan “Lulus atau Tidak” dikemudian hari saat tercatat di SKCK kepada calon PPPK itu bahwa pernah melakukan tindak pidana tersebut, bukan kesalahan dari Kepolisian, pihaknya akan menjalankan sesuai dengan prosedur yang ada, pungkasnya.