IndependenNews.com, Medan | Perusahaan pelaksana proyek lampu jalan di tiga ruas jalan, yang dinilai total loss oleh Inspektorat Medan, telah mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp7.8 miliar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam konferensi persnya di Aula Kejari Medan, Jumat (29/12/2023) mengatakan bahwa proyek serupa di lima ruas jalan lain juga telah mengembalikan pembayaran melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Medan.
Selanjutnya, Bobby Nasution mennyampaikan terima kasihnya kepada Kejari Medan atas dukungan dalam penagihan pengembalian uang proyek senilai Rp21 miliar.
“Ini merupakan langkah pertama Pemko Medan dalam menuntut pengembalian uang proyek yang dianggap tidak berkualitas yang sering disebut sebagai “lampu pocong.” ungkap Bobby.
Bobby Nasution menegaskan bahwa pengembalian ini merupakan hasil kebijakan total loss pertama di Pemko Medan.
“Terima kasih kepada pihak terkait, termasuk Kajari Medan dan Kapolres, atas dukungan dalam memastikan dana publik benar-benar digunakan untuk pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat.” terang Bobby Nasution.
Dijelaskan lagi, terkait lampu yang belum dibongkar oleh kontraktor, Bobby mengumumkan bahwa Pemko Medan akan segera melakukan pembongkaran sesuai saran Kejari.
Sebelumnya, Kajari Medan Muttaqin Harahap menjelaskan bahwa Kejari Medan telah mendapatkan surat kuasa dari Pemko Medan untuk menagih pembayaran kepada tiga perusahaan yang belum mengembalikan uang pembayaran proyek.
“Alhamdulillah, ketiga perusahaan tersebut telah mengembalikan pembayaran sebesar Rp7.852.233.756, serta memberikan bantuan hukum non litigasi kepada Pemko Medan.” ungkap Muttaqin.
Kejari Medan menyerahkan pembayaran tersebut kepada Pemko Medan untuk disetorkan kepada Kas Daerah. (tbs)