Pakar Hukum Imam Subiyanto, SH. MH Sebut Kewajiban Bupati Pemalang buka Kembali TPA Pesalakan dan Konsekuensi Pidana Bagi Yang Menghalagi

Imam Subiyanto,SH.MH

PEMALANG |INDEPENDENNEWS.COM – Menurut pakar hukum Imam Subiyanto, SH., MH., di dalam hukum Indonesia, kewenangan untuk mengelola dan menyelenggarakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah umumnya berada di tangan pemerintah daerah (pemda), dalam hal ini bupati atau wali kota.

“Tanggung jawab ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Berikut penjelasan terperinci terkait dasar hukum, kewenangan bupati, dan konsekuensi pidana bagi pihak yang menghalang-halangi pelaksanaan kewenangan tersebut,” tutur Imam Subiyanto, kepada awak media, Selasa (31/12) di Kantor Hukum Putra Pratama Komplek Kota Bale Agung Pemalang.

Menurutnya, Dasar Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah, sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    o Pasal 9 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan kepada daerah meliputi urusan wajib dan urusan pilihan, salah satunya bidang lingkungan hidup. Pengelolaan sampah masuk dalam urusan lingkungan hidup dan menjadi kewenangan daerah.
    o Pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan sampah dalam wilayahnya (termasuk perencanaan, pengangkutan, dan penetapan TPA).
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
    o Pasal 6 huruf c dan d menyatakan pemerintah daerah berkewajiban untuk “menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan” serta “mendorong terselenggaranya usaha pengelolaan sampah”.
    o Pasal 12 mengatur kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk “menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah di wilayahnya secara baik dan berwawasan lingkungan”.
    o Pasal 13 menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengendalikan timbulan sampah, menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, termasuk TPA.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
    o Pasal 3 ayat (2) PP 81/2012 menyatakan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah di kabupaten/kota merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah kabupaten/kota.
    o TPA adalah salah satu sarana infrastruktur utama yang harus disediakan oleh pemerintah daerah untuk menjamin pelayanan publik terkait pengelolaan sampah.
    Konsekuensi Pidana bagi Pihak yang Menghalangi Pembukaan TPA
    Tindakan menghalang-halangi atau menggagalkan beroperasinya TPA dapat diinterpretasikan sebagai perbuatan melawan hukum jika menyebabkan kerugian bagi kepentingan umum atau lingkungan. Sanksi pidana dapat diterapkan jika:
  4. Pelanggaran terhadap KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
    o Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, dapat dipidana penjara. Dalam hal ini, pejabat publik (aparat pemda/petugas TPA) dapat dilindungi pasal ini apabila mereka dihalangi secara fisik/ancaman.
    o Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang: Jika dalam proses penutupan paksa atau penghalangan TPA terjadi perusakan fasilitas negara, pelaku dapat diancam pidana.
  5. Pelanggaran terhadap UU No. 18 Tahun 2008
    o Pasal 40 UU 18/2008: Menerangkan adanya sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kegiatan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah atau pihak lain yang berwenang.
    o Apabila penghalangan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius atau menghambat pengelolaan sampah, maka dapat diproses secara hukum.

“Artinya, pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah khususnya, mempunyai kewenangan, dikarenakan ada dasar hukum yang secara tegas mengatur,” papar Lawyer nyentrik yang popular disapa Imam SBY.

“Jadi masyarakat harus dapat memahami dan mengerti soal itu. Dengan demikian, persoalan – persoalan yang ada dapat segera diselesaikan dengan baik oleh kepala daerah (Bupati Pemalang),” tandasnya. (Al Assagaf)

You might also like