PEMALANG |INDEPENDENNEWS.COM – Menurut pakar hukum Imam Subiyanto, SH., MH., di dalam hukum Indonesia, kewenangan untuk mengelola dan menyelenggarakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah umumnya berada di tangan pemerintah daerah (pemda), dalam hal ini bupati atau wali kota.
“Tanggung jawab ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Berikut penjelasan terperinci terkait dasar hukum, kewenangan bupati, dan konsekuensi pidana bagi pihak yang menghalang-halangi pelaksanaan kewenangan tersebut,” tutur Imam Subiyanto, kepada awak media, Selasa (31/12) di Kantor Hukum Putra Pratama Komplek Kota Bale Agung Pemalang.
Menurutnya, Dasar Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah, sebagai berikut.
“Artinya, pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah khususnya, mempunyai kewenangan, dikarenakan ada dasar hukum yang secara tegas mengatur,” papar Lawyer nyentrik yang popular disapa Imam SBY.
“Jadi masyarakat harus dapat memahami dan mengerti soal itu. Dengan demikian, persoalan – persoalan yang ada dapat segera diselesaikan dengan baik oleh kepala daerah (Bupati Pemalang),” tandasnya. (Al Assagaf)