Optimalkan Pendapatan Daerah, Ketua DPRD Batam Dorong Masyarakat Pakai Sttiker Parkir Berlangganan

Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Rame-rame Pasang Siker Parkir Berlangganan

IndependenNews.com | Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam berkomitmen untuk mengoptimalkan pengelolaan parkir. Mereka menunjukkan hal ini dengan membeli stiker parkir tahunan yang disediakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) di konter yang tersedia di Gedung DPRD.

Di ruangan depan, di tepi tangga menuju lantai dua, terlihat sejumlah anggota Dewan bergantian mendatangi konter stiker parkir. Dua pertugas Dishub juga membantu dengan meminta fotokopi STNK dan menggunakan notebook untuk memasukkan data ke aplikasi berlangganan.

Selain itu, Ketua DPRD Nuryanto SH MH dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda juga membeli stiker tersebut. Petugas Dishub memasang stiker parkir tahunan itu pada kaca depan dan bagian dalam mobil keduanya secara langsung. Selain mobil keduanya, mobil Wakil Ketua III Ahmad Surya juga dipasangkan stiker tersebut.

“Perda Parkir, menetapkan parkir berlangganan ini sebagai salah satu klausulnya, nilai parkir tahunan mobil adalah Rp 600 ribu, dan sepeda motor adalah Rp 250 ribu,”kata Nuryanto 

Dia menyatakan bahwa pembelian stiker yang dilakukan oleh anggota DPRD hari itu merupakan bukti dukungan mereka terhadap praktik pengelolaan parkir yang efektif yang memaksimalkan pendapatan daerah. Selain itu, politisi PDIP itu memastikan bahwa stiker itu berlaku untuk parkir di tepi jalan umum, bukan di pusat perbelanjaan, bandara, atau pelabuhan.

“Dengan harga stiker ini, rinciannya hanya sekitar seribuan rupiah per hari. Jika kita semua mau berlangganan, tentu akan mengoptimalkan pendapatan sektor retribusi parkir. Dengan membeli stiker hari ini, sebagai bentuk komitmen kita dengan sistem parkir tahunan sesuai amanah Perda, kita akan memaksimalkan pendapatan sektor retribusi parkir,”ujar Nuryanto 

Dia juga berharap semua  masyarakat tidak ragu menggunakan stiker tersebut. Dia ingin masyarakat  menjadi lebih yakin tentang keamanan kendaraannya yang menggunakan stiker tersebut. Cak Nur bahkan menegaskan bahwa jika juru parkir terus memungut, mereka harus segera dilaporkan karena ada undang-undang pidana yang mengaturnya.Cak Nur menekankan bahwa juru parkir harus tetap melayani kendaraan yang memiliki stiker parkir berlangganan.

“Yang memiliki stiker ini wajib dilayani dan jangan sekali-kali dipungut parkirnya karena bisa pidana. Bisa jadi persoalan jika tetap dipungut,”imbuhnya (J)

You might also like