Ombusdman RI Sematkan Predikat Kualitas Tertinggi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kepada Pemko Batam

IndependenNews.com | Batam – Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan predikat “Kualitas Tertinggi” kepada Pemerintah Kota Batam. Sebagaimana diumumkan oleh Jefridin, M.Pd., Sekretaris Daerah Kota Batam.

Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang melibatkan pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Pemko Batam, menunjukkan bahwa Pemko Batam memperoleh nilai 89.47, mendapatkan kategori A, dan mendapatkan predikat kualitas tertinggi, dan berada di Zona Hijau.

“Ini merupakan pencapaian yang signifikan bagi Pemerintah Kota Batam. Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk memberikan layanan publik sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan,”ucap Jefridin Kamis, 22 Februari 2020.

Jefridin menyatakan bahwa dia berterima kasih kepada Ombudsman RI karena penilaian mereka yang membuat Pemko Batam masuk ke dalam Zona Hijau dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik Tahun 2023.

Di antara tujuh unit layanan tersebut, Puskesmas Sungailekop memperoleh skor 93.38, Puskesmas Tanjunguncang memperoleh skor 92.14, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat memperoleh skor 91.13, Dinas Kesehatan memperoleh skor 89.54, Dinas Pendidikan memperoleh skor 88.03, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperoleh skor 86.77, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memperoleh skor 85.32.

Atas nama Wali Kota Batam, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan staf seluruh unit layanan yang berhasil mendapatkan predikat tertinggi pada hasil rekapitulasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2023. Singkatnya, dia mengatakan, “Tentunya prestasi yang telah diraih menjadi motivasi untuk kita lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.”

Untuk meningkatkan dan menyempurnakan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI menyarankan agar apresiasi diberikan prioritas penganggaran terhadap unit layanan dengan nilai 78.00-100. Dia berpendapat bahwa ini dilakukan sebagai antisipasi penurunan kualitas pelayanan publik. Selain itu, Pemko Batam harus bekerja sama dengan Ombudsman RI untuk mendapatkan bantuan dalam meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik.(DK)

You might also like