Independennews.com | Pemalang – Briptu WT (32 tahun) polisi yang bertugas di Polres Pemalang, Jawa Tengah, disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan anggota Bintara Polri.
Keputusan itu diambil setelah Polres Pemalang menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu WR di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1). Sidang ini dipimpin oleh AKBP Pranata selaku Ketua Komisi, dan didampingi perangkat sidang lainnya.
“Sidang KKEP menjatuhkan putusan dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WT, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.
Eko mengatakan institusinya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggotanya.
“Polres Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri,” ujar Eko.
Ia menegaskan, putusan PTDH terhadap Briptu WR harus menjadi pelajaran bagi anggota Polres Pemalang yang lain agar tidak melakukan pelanggaran.
Pada tahun 2020, Briptu WT menerima uang Rp 900 juta dari seorang warga Pemalang berinisial S (54) dengan janji bisa memasukkan dua anak S menjadi polisi.
Namun, ternyata kedua anak tersebut tidak ada yang diterima sebagai polisi. Uang itu didapat dari penjualan tanah warisan S.
WT juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. (AS)