IndependenNews.com | Humbahas – Kapolres Humbahas (Humbang Hasundutan), AKBP Hary Ardianto menghimbau seluruh warga Humbahas agar waspada dengan kegiatan yang dapat memicu timbulnya kebakaran. Baik di lahan perkebunan atau perladangan maupun di pemukiman, disebabkan memasuki puncak musim kemarau dan cenderung bersuhu hangat pada siang hari
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Humbahas, utamanya bagi para perokok agar tidak membuang puntung rokok dalam keadaan hidup, dan pastikan puntung rokok tersebut sudah mati, sehingga tidak memicu kebakaran,” kata AKBP Hary Ardianto, Kamis (31/10/2024).
Perwira melatih dua itu mengajak masyarakat agar tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan baru. Hal itu, kata dia, bisa menjadi pemicu terbakarnya lahan dan hutan di sekitar.
Kapolres juga memberikan saran agar masyarakat mau menegur setiap orang yang melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Menegur rekan atau tetangga yang sengaja membakar lahan utk membuka lahan serta yang membuang puntung rokok atau bahan yang mudah terbakar”, pinta Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga mengingatkanmasyarakat yang hendak meninggalkan rumah diminta untuk memperhatikan kondisi kompor listrik yang dapat menimbulkan terjadinya kebakaran.
“Ditambah itu, hingga kini, kita juga terus melakukan sosialisasi terkait bahaya kebakaran melalui Bhabinkamtibmas dan Polisi Desa pada pihak desa dan kecamatan”, tambahnya.
Sementara Kasubbag Humas Polres Humbahas Ipda DHP Sitompul menerangkan, bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d mengatur bahwa pelaku pembakaran hutan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Sehingga ia pun meminta masyarakat menghindari pidana yang mengancam.
“Selain itu ada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108 mengatur bahwa pelaku pembakaran lahan terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun”, pungkasnya.
Sebelumnya dilaporkan terjadi 2 kali peristiwa kebakaran dalam satu pekan yang melanda Perbukitan Danau Toba di Kecamatan Baktiraja. Insiden kebakaran itu terjadi pada tanggal 20 Oktober 2024 dan 27 Oktober 2024. Kebakaran itu telah menghanguskan berhektar-hektar lahan hutan dan sebagian perladangan masyarakat. (Rachmat Tinton)