Independennews.com | Pemalang – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang nomor urut 01, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi (Nomor Urut 1), secara resmi mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan akan disidangkan pada Kamis, 9 Januari 2025.
Dalam unggahan di media sosialnya, Vicky Prasetyo mengungkap tiga fakta terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon lain, yang meliputi:
Kuasa hukum pasangan ini, Marloncius Sihalaho, menjelaskan bahwa pengajuan gugatan didasarkan pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin pemilu yang bebas, jujur, dan adil. Dalam keterangannya, Marloncius menegaskan bahwa bukti-bukti telah dikumpulkan untuk mendukung klaim adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Pemalang.
Peran MK dalam Menegakkan Keadilan
Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses pemilu berjalan secara konstitusional. Dengan mengacu pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Sengketa Pilkada, proses persidangan akan melibatkan pembuktian yang komprehensif, termasuk menghadirkan saksi, ahli, dan bukti dokumen.
“Ini bukan sekadar soal angka, akan tetapi sidang ini soal integritas pemilu. MK harus memastikan bahwa hak konstitusional rakyat terjaga,” ungkap Vicky dalam akun media sosial, Rabu (8 /1/2025).
Pasangan Vicky-Wendi meminta agar MK memberikan sanksi moral dan peringatan keras kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti politik uang dan manipulasi data pemilih.
Sebagai figur publik, Vicky Prasetyo juga menyerukan masyarakat untuk turut mengawal proses ini. “Saya di sini sebagai gladiator demokrasi, ingin memastikan Pemalang menjadi contoh pilkada yang bersih dan jujur. Kecurangan harus dihapuskan demi martabat demokrasi,” tulis Vicky di media sosialnya.
Sidang Perdana digelar pada, 9 Januari 2025. Sidang perdana akan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas. Semua pihak, termasuk KPU Pemalang sebagai Termohon, diminta untuk bersiap memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Pemohon.
Kasus ini menjadi perhatian besar di Pemalang, mengingat pentingnya integritas Pilkada sebagai wujud nyata demokrasi yang adil dan berkeadilan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar 46 sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kamis (9/1/2025). Puluhan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu diperiksa oleh 9 Hakim Konstitusi yang terdiri dari 3 panel. Masing-masing panel diisi oleh 3 Hakim Konstitusi. Dilansir dari laman mkri.id, Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Hakim MK di Hari Pertama Sidang Sengketa Pilkada Kemudian, Panel II dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Panel III terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usmman. Dari puluhan perkara, ada sejumlah tokoh publik peserta Pilkada yang turut menggugat sengketa di MK. Di Panel I, misalnya, ada pasangan calon Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi. Kemudian, pasangan calon Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, juga diperiksa di Panel I.
Selain itu, ada pasangan calon Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi. Selanjutnya, di Panel II, ada pasangan calon Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024, Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S. Sementara, di Panel III ada pasangan calon Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor dan Hadi Mulyadi. Ada juga pasangan calon Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya, yang diperiksa di panel yang sama. Total, MK bakal memeriksa 5 perkara Pilkada tingkat provinsi, 29 perkara tingkat kabupaten, dan 12 berkas perkara Pilkada tingkat kota. (AS)