Batam, Indepedennews.com — Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat, yang di kucurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian PUPR, bagi warga kurang mampu. Terkhusus warga Kelurahan Batu Legong, Kecamatan Bulang, Batam yang tergolong rancu. Hal ini diduga menjadi pemicu timbulnya kekisruhan ditengah – tengah masyarakat, yang berharap mendapat bantuan yang sama.
Dari 30 Kepala Keluarga yang tergolong kurang mampu, yang sudah terverifikasi sebagai Penerima Bantuan Stimulan Swadaya di Kelurahan Batu Legong, masih terdapat beberapa Kepala Keluarga yang kurang mampu lainya, yang berharap bantuan yang sama dari Pemerintah.
Bantuan ini merupakan berkah bagi 30 Kepala Keluarga warga yang kurang mampu dan sudah terverifikasi data sebagai penerima. Tetapi hal ini juga justru menimbulkan kecemburuan bagi warga kurang mampu lainnya, yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan yang sama dan sudah mengajukan data.
Saat hal penetapan atau pihak yang berhak melakukan penetapan, bagi warga calon Penerima Bantuan Stimulan ini di pertanyakan oleh awak media, pihak Perkimtan Kota Batam melalui Kabid Pemukiman, Bambang, dan juga Lurah Batu Legong, saling lempar tanggungjawab.
“Penetapan calon Penerima Bantuan Stimulan Swadaya itu yang menentukan pihak Kelurahan. Karena yang tau data masyarakat miskin serta yang memahami semua itu pihak Kelurahan. Tim Kelurahan itu kan masuk sebagai tim teknis Kota Batam, Kelurahan itu harus bertanggung jawab semuanya”,ujar Bambang Kabid Perkimtan Kota Batam, Jumat (19/07/2019).
Namun keterangan yang disampaikan oleh Kabid Perkimtan Kota Batam, di bantah oleh Lurah Batu Legong, Turmidi. Kepada awak Media Turmidi mengatakan, bahwa pihak Kelurahan hanya mengajukan calon penerima bantuan, sedangkan yang menentukan adalah pihak Perkimtan Kota Batam melalui tim Konsultan .
“Bukan Kelurahan, ini seleksi dari RT, yang kita tampung di Kelurahan. Nah, dari RT ini kita tampung semua ada seratus lebih Kepala Keluarga, dari seratus lebih ini pihak Perkim turun, mereka menentukan yang layak duluan. Mereka yang menentukan yang mana dulu, itu pihak Konsultan namanya. Lurah kerjanya hanya menerima masukan nama nama dari RT yang layak di bantu, kita catat, kita usulkan. Yang menentukan ada tim dari Perkimtan, tim verifikasi namanya”,ujar Lurah Batu Legong Sabtu, (20/07/2019).(Ls)