Independennews.com, Banyuangi – Terkait tesebarnya video di Media Sosial via chat WA oleh salah satu oknum penambang lokal Banyuwangi yang berisi tuduhan kepada salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) tertangkap tangan menerima uang dilokasi tambang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua GMBI Banyuwangi Subandi kepada Media, Jumat (20/8/21) mengatakan, penyebar Vido via Chat Whattsapp itu adalah salah seorang oknum bos penambang ilegal.
“Dia kami anggap dengan sengaja menyebar luaskan konten Video isu miring pencemaran nama baik lembaga kami, karena itu kami akan melakukan legal standing,”ujar Subandi
Sementara itu, Kuasa hukum Lsm GMBI Banyuwangi Nanang Slamet SH mengatakan, bahwa tindakan oknum bos tambang ilegal ini memenuhi unsur pidana dengan menyebarkan isu miring yang dinilai sangat mencemarkan nama baik LSM GMBI.
“Untuk itu kami akan melakukan pelaporan tindak pidana pasal 27 ayat 3 undang undang ITE,” ujar Nanang
Tindakan Oknum Bos tambang Ilegal ini, Kata Nanang, dinilai telah mencemarkan nama baik LSM GMBI Distrik Banyuwangi.
“Klien kami menilai bos tambang ilegal ini telah melukai dan membuat tersinggung atau merasa tertuduh melakukan penggerebekan dilokasi tambang,”kata Nanang
Subandi menambahkan, istilah penggerebekan itu sangat merugikan, dan terkesan lembaga klien kami Arogan dalam melakukan kontrol sosial apalagi tertuduh penerima sejumlah uang sebesar Rp 1.000.000.
“Wujud dan bentuk uangnya saja tak tau jelas, kami menganggap tindakan oknum bos tambang ilegal berinisial JR ini sudah menyangkut marwah organisasi lembaga kami, karena itu kami akan melaporkan ke Polisi tindakan tak sedap yang oknum bos tambang ilegal itu.”Tutup ketua GMBI Banyuwangi Subandi (iriek)