Independennews.com | Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat kelembagaan penyelenggara badan adhoc dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Acara yang berlangsung di Hotel JW Marriott, Medan itu dihadiri oleh anggota KPU kabupaten/kota bidang sumber daya manusia dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari berbagai daerah, Sabtu (16/11/2024).
Komisioner KPU Sumut, El Suhaimi, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan upaya strategis untuk memastikan kelancaran dan integritas penyelenggaraan Pilkada serentak.
“Penguatan kelembagaan badan adhoc bertujuan memantapkan solidaritas dan koordinasi antarpenyelenggara pemilu, sekaligus memberikan pemahaman mendalam terkait kepemiluan hingga tingkat PPK,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan itu juga membekali PPK dengan kemampuan manajemen yang mumpuni untuk mengelola badan adhoc di bawahnya, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Intinya, kegiatan ini mengingatkan kembali tugas-tugas penting dalam pelaksanaan pemilu pada 27 November 2024 mendatang,” tambahnya.
El Suhaimi menekankan bahwa suksesnya penyelenggaraan pemilu sangat bergantung pada kesiapan penyelenggara di semua tingkatan. Dengan jumlah pemilih yang besar di Sumatera Utara, ia menegaskan perlunya persiapan matang untuk mengantisipasi tantangan yang mungkin muncul.
Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad Tio Aliansyah, yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan tahapan proses penanganan pengaduan di DKPP. Menurutnya, pengaduan dimulai dari verifikasi administrasi dan materi. “Jika pengaduan memenuhi syarat, pelapor diberi waktu tujuh hari untuk melengkapi dokumen yang kurang. Setelah itu, pengaduan akan dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dijadwalkan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan berbagai jenis pelanggaran etika yang sering terjadi, seperti pelanggaran profesionalisme, ketidaknetralan, dan pelanggaran prosedur. Bahkan, DKPP kerap menangani kasus perilaku tidak patut, seperti kekerasan atau dugaan asusila oleh penyelenggara pemilu. “Semua kasus ditangani berdasarkan bukti yang ada dan diproses secara transparan,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, KPU Sumut berharap dapat memperkuat peran penyelenggara badan adhoc agar mampu menghadapi tantangan Pilkada serentak 2024 dan memastikan pemilu berjalan dengan lancar, jujur, dan adil. (tbs)