KPU Medan : Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan Akan Digelar, Ini Daftar TPS-nya

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, mengeluarkan Press release tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, Medan (27/11/2024). (Dok. Ist)

Independennews.com | Medan – Hujan deras yang terus mengguyur Kota Medan sejak beberapa hari terakhir telah menyebabkan banjir di sejumlah wilayah, termasuk pada hari pemungutan suara.

Akibatnya, beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dapat beroperasi dengan optimal, menghalangi warga untuk menggunakan hak pilih mereka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, dalam pernyataan resminya, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan.

Kebijakan itu didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) No. 17 Tahun 2024 serta Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024.

“Pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan akan dilakukan di sejumlah TPS yang terdampak banjir. Informasi mengenai waktu pelaksanaannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” jelas Mutia Atiqah dalam press releasenya, Rabu (27/11/2024).

Berikut kecamatan dan kelurahan yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Susulan:

Kecamatan Medan Maimun
1. Kelurahan Kampung Baru: TPS 26, 27
2. Kelurahan Hamdan: TPS 7

Kecamatan Medan Deli
1. Kelurahan Tanjung Mulia: TPS 1, 2

Kecamatan Medan Amplas
1. Kelurahan Amplas: TPS 7–9, 13–20
2. Kelurahan Sitirejo III: TPS 13

Kecamatan Medan Denai
1. Kelurahan Menteng: TPS 14–17
2. Kelurahan Binjai: TPS 27, 28, 54, 67

Kecamatan Medan Helvetia
1. Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 1–24 (kecuali 23)
2. Kelurahan Cinta Damai: TPS 11–18

Total TPS untuk Pemungutan Suara Susulan: 55 TPS.

Pemungutan Suara Lanjutan akan dilakukan di TPS berikut:

Kecamatan Medan Labuhan
1. Kelurahan Martubung: TPS 22–25
2. Kelurahan Pekan Labuhan: TPS 1

Kecamatan Medan Denai
1 Kelurahan Binjai: TPS 46

Kecamatan Medan Helvetia
1. Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 23

Total TPS untuk Pemungutan Suara Lanjutan: 7 TPS.

KPU Kota Medan menegaskan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh warga yang terdampak tetap dapat menggunakan hak pilihnya sesuai peraturan yang berlaku.

Informasi detail mengenai jadwal dan teknis pelaksanaan akan diumumkan secepatnya. Dengan langkah tersebut, KPU Kota Medan berharap partisipasi pemilih tetap terjamin meski di tengah tantangan cuaca ekstrem. (tbs)

You might also like