IndependenNews.com, Grobogan | Bertempat di Hotel 21 Purwodadi. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan menggelar rapat koordinasi penyusunan jadwal kampanye Pemilihan Umum 2024. Sabtu, (20/01/2024).
Dalam rapat Komisioner KPU Ngatiman menyampaikan kepada perwakilan Parpol serta dari instansi dan institusi terkait bahwa rapat umum tersebut digelar atas adanya peraturan KPU nomor 15 yang mengharuskan KPU kabupaten menyusun jadwal kampanye.
“Hari ini adalah menindaklanjuti PKPU 15 khususnya di pasal 49 ayat 1 ayat 2 Kabupaten menyusun dan menetapkan jadwal kampanye rapat umum setelah mendengarkan masukan dari pelaksanaannya tingkat kabupaten,” terang Ngatiman .
Guna melahirkan sebuah berita acara tentang kesepakatan mentaati beberapa peraturan dalam pelaksanaan kampanye yang di mulai pada 21 Januari 2024 nanti. Keamanan menjadi skala prioritas bagi institusi TNI maupun POLRI.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Intelkam AKP Djoko Susilo menegaskan siapapun bagi peserta kampanye dilarang menggunakan knalpot brong.
“Bagi peserta kampanye dari pendukung partai manapun dan Paslon siapapun, kami melarang untuk tidak memasang knalpot brong di kendaraan bermotornya dan mengkonsumsi minuman keras saat berkampanye nanti,” tegas AKP Djoko Susilo.
Selain itu, Kasat Intelkam juga menyampaikan soal peraturan Kapolri nomor 06 tahun 2012 tentang pemberitahuan dan penerbitan STTP yang mengatur syarat wajib pemberitahuan seperti jumlah masa, lokasi, dan surat disetujui penggunaan tempat kampanye.
Sebagai penutup rapat, pihak KPU meminta kepada perwakilan semua partai peserta pemilu untuk menandatangani berita acara hasil rapat umum tersebut.
( Hendri )