Independennews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi PK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Independennews.com pada hari Selasa, (25/05/21).
“Hari ini 25 Mei 2021 pemeriksaan saksi PK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018,” ujar Ali Fikri ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya.
Ali mengungkapkan pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap 2 orang saksi yakni saudara Yhordanus dan saudara Carolus Woto Handoko.
“Pemeriksaan dilakukan kepada Direktur PT. Yofa Niaga Pastya, Yhordanus dan Corporate Affair PT. Tri Sakti Purwosari Makmur, Carolus Woto Handoko,” ungkapnya.
Ali mengungkapkan bahwa, pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK yang beralamat di Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” tambahnya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah dua orang yang diduga berperan penting bepergian ke luar negeri.
Keduanya dicegah ke luar negeri selama 6 bulan setelah KPK bersurat ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 22 Februari 2021.
“KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021) seperti dilansir Tribunnews.com.
“Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021,” imbuhnya.
Tetapi, Ali tak mengungkapkan identitas dua orang yang dicegah itu secara rinci.
Hanya saja, mereka diduga memiliki peran penting terkait skandal korupsi ini.
Maka dari itu, kata Ali, KPK mencegah ke luar negeri dalam rangka kepentingan pemeriksaan.
Hal ini dilakukan agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri.
“Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir,” kata Ali.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi.
KPK juga menyelisik dugaan penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah beberapa lokasi misalnya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan).
Dalam penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.(red/*)