Kedapatan Bawa Sabu, Oknum Perangkat Desa Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Grobogan

IndependenNews.com | Grobogan – Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan MM (48) yang merupakan oknum perangkat Desa Kecamatan Gubug karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Peristiwa pengungkapan kasus tersebut terjadi di sebelah utara perlintasan kereta api di Kecamatan Gubug, Grobogan.

Penangkapan oknum perangkat desa itu berawal saat petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan mendapatkan info dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Kecamatan Gubug.

Mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melanjutkan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mencurigai seorang laki-laki yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol AD-5356-BQE.

“Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penggeledahan. Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,49 gram,” ungkap AKP Eko Bambang.

Usai ditemukan barang bukti tersebut, pelaku tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Oknum perangkat Desa tersebut kemudian diamankan ke Polres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di Grobogan. Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Eko Bambang.

Atas perbuatannya, perangkat desa tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 milyar,” ungkap AKP Eko Bambang, Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.

(Hendri)

You might also like