Kasus Penganiayaan Wartawan di Kabupaten Solok, Kasat Reskrim Polres Solok Bilang Begini

Kasat Reskrim Polres Solok Idris Bakara

IndependenNews.com | Solok – Kasat Reskrim Polres Solok Idris Bakara, S.I.K.M.H, mengatakan pelaku kasus Penganiayaan Indra alias Lenje, terhadap salah seorang Kaperwil Media Patroli 86, M.Harris, telah ditahan setelah kasus itu dilaporkan ke Polres Solok belum lama ini.

“Salah satu dari pelaku penganiayaan, Indra alias Lenje sudah ditahan Penyidik Polres Solok, Provinsi Sumatera Barat,”ungkapnya kepada Media, Senin (04/11/24).

Dikatakan Idris Bakara, perkara ini ada melibatkan beberapa yang perlu diluruskan, karena korban melaporkan kasus penganiayaan.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan rekaman video telepon selular, yang melakukan pemukulan cuma satu orang berdasarkan keputusan bersama (gelar perkara), sehingga dalam kasus penganiayaan ini pelaku hanya satu pelaku ‘indra panggilan lenje lah yang bisa ditahan, dan kepada pelaku penyidik mengenakan Kasus Penganiayaan berencana diatur Pada pasal 353 KUHP.

“Penyidik hanya bisa menjalankan tugas sesuai SOP yang ada di kepolisaan, dan tidak bisa di intervensi baik dari masyarakat maupun dari ormas apapun, dan tidak bisa mengikuti kehendak pelapor,”ujarnya

Kasat Reskrim Polres Solok Idris Bakara, S.I.K.M.H, Imbau agar Masyarakat Bijak bermedia Sosial. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita hoaks yang dapat merusak kepercayaan publik dan memicu keresahan.

“Dengan menghindari konten provokatif, masyarakat sudah ikut serta menjaga keharmonisan lingkungan. Dengan demikian kodusifitas daerah juga akan terjaga,”tutup Idris (Riski)

You might also like