Independennews.com, Batam | Jumlah penumpang di Pelabuhan Domestik Sekupang mulai menunjukkan peningkatan. Dilaporkan hingga Kamis, (23/09/2021) tercatat sebanyak 719 keberangkatan dan 1.177 ketibaan penumpang di Pelabuhan Domestik Sekupang, kota Batam.
Pelaksana Harian (Plh) Satker Pelabuhan Domestik Sekupang, Dirman mengatakan bahwa semenjak diberlakukannya PPKM level 3 di kota Batam, jumlah penumpang di Pelabuhan Domestik mengalami peningkatan hingga 20%.
“Jumlah penumpang sudah mulai mengalami peningkatan sekitar 20 persen, kalau dirata-ratakan jumlahnya itu sekitar 700 an per hari selama PPKM level 3,” ucap Dirman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (24/09/2021).
Lanjut kata Dirman yang belum genap sebulan menjabat sebagai Plh Satker itu, sebelum melakukan keberangkatan, para penumpang diharuskan melengkapi beberapa persyaratan seperti kartu vaksin, surat tes antigen dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
Hal ini kata Dirman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri dan SE Walikota Batam terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Pada peraturan tersebut, dikatakan bahwa penumpang yang berumur 12 tahun ke bawah tidak diperkenankan untuk melakukan keberangkatan lewat jalur laut.
Namun kata Dirman, pihaknya masih menemukan banyak kendala soal penerapan peraturan tersebut, seperti penumpang yang belum mengetahui soal aplikasi Peduli Lindungi. Untuk itu pihaknya juga menyediakan layanan secara manual.
“Untuk itu kita membuat kebijakan dengan memberikan sosialisasi secara persuasif agar calon penumpang kita tau. Untuk penumpang yang tidak punya android dan belum mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, kita juga sediakan pengurusan administrasi secara manual dengan berkerjasama dengan pihak karantina,” terang Dirman.
Lanjut kata Dirman, bagi penumpang yang belum menerima vaksinasi 1 (satu), penumpang dapat melampirkan surat keterangan dokter yang berisikan alasan kenapa dirinya tidak diterima vaksin.
“Jika karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk divaksin, maka surat keterangan dokter bisa dijadikan pengganti kartu vaksin,” tuturnya.
Juga kata Dirman, bagi penumpang yang hendak bepergian dengan menggunakan jalur laut antar Provinsi memiliki syarat yang sama dengan keberangkatan antar pulau di Kepri.
“Keberangkatan antar Provinsi memiliki syarat yang sama dengan persyaratan antar Pulau di Kepulauan Riau yakni dengan menunjukkan bukti vaksin dan hasil tes antigen negatif serta mengunduh aplikasi Peduli Lindungi,” tutupnya. (SOP)