IndependenNews.om | Batam – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam, melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup atas nama MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/05/2024).
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Sapri Tarigan, SH., MH. (Hakim Ketua), Douglas Napitupulu, SH., MH. (Hakim Anggota I), Setya Ningsih, SH., MH. (Hakim Anggota II), sedangkan tim Penuntut Umum dihadiri oleh Jaksa Marthyn Luther, SH., MH., dan Jaksa Karya So Imanuel Gort, SH, “ujar Denny.
Adapun surat tuntutan yang dibacakan tim Penuntut Umum dengan amar sebagai yakni pertama Menyatakan terdakwa MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Kedua, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan.
Lanjut Kasi Penkum, persidangan akan digelar kembali dengan agenda sidang Pledoi/pembelaan oleh Penasihat Hukum Terdakwa MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 mendatang.(*)