Independennews.com | MAMUJU – Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Kamis (9/1/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ardy Sutriono, membenarkan pengungkapan tersebut bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial TW (24) di Tasiu, Kalukku, Mamuju.
“Pelaku dicurigai hendak mengedarkan sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu di kantong pelaku”, ungkap Kapolresta.
“Hasil interogasi awal, TW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial SH,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap SH (25) di rumahnya yang berlokasi di Dusun Kombiling, Kalukku. Saat penangkapan SH, diketahui pelaku sedang menggunakan sabu di dalam kamarnya dan Petugas juga menemukan empat sachet plastik berisi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Mamuju. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.
Polresta Mamuju senantiasa berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Terkhir, Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.