Tanjungpinang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Jumat (23/09/2022) bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Tanjungpinang.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung sekaligus dibuka oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, yang turut dihadiri para unsur Pimpinan DPRD diantaranya Wakil Ketua I Novaliandri Fathir, Wakil Ketua II Hendra Jaya dan para anggota Dewan serta dihadiri Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Wakil Wali Kota Endang Abdullah, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat dan Lurah.
Pada kesempatan tersebut dalam pemaparannya, Walikota Tanjungpinang Rahma, S.I.P. mengatakan, APBDP 2022 telah disepakati dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp960 miliar, belanja daerah Rp1,05 triliun dan pembiayaan daerah Rp95 miliar.
“Pemko Tanjungpinang akan segera melaksanakan program kegiatan seoptimal mungkin, dengan tetap berorientasi serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,”ucapnya
Untuk itu, Rahma mengapresiasi seluruh anggota DPRD atas dukungan penuh berupa tanggapan dan saran terkait strategi peningkatan pembangunan kota Tanjungpinang.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan dukungan dan masukan kepada pemko Tanjungpinang, sehingga bisa berkomitmen menyelesaikan tahapan penyusunan Ranperda APBD perubahan tahun 2022,”ujarnya
Dia juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi program atau kegiatan yang telah dilaksanakan sehingga ke depan nya program dapat dilaksanakan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami menyadari rancangan perubahan APBD 2022 belum menjangkau segala bidang, untuk itu dibutuhkan saran dan masukan anggota dewan dalam rangka penyempurnaan yang akan datang,” ucapnya.
Dalam paripurna ini juga dilakukan pengesahan Ranperda retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) menjadi Perda.(Galery Foto)