IndependenNews.com | Batam – Merespon rencana PT PLN Batam untuk menaikkan tarif listrik. DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diadakan Jumat (12/07/2024) pagi, pihak PLN diminta untuk menjelaskan informasi tersebut.
RDPU dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto dan didampingi oleh Wakil Ketua III Ahmad Surya yang dihadiri banyak kalangan Dewan.
Ada beberapa anggota dewan seperti Arlon Verysto, Safari Ramadhan, Muhammad Yunus SPi, Muhammad Rudi, Budi Mardiyanto, Tan Atie, Asnawati Atiq, Muhammad Fadli, Siti Nurlailah, dan lainnya yang mengikuti RDPU tersebut. Selain itu, terlihat mendampingi Ridwan Afandi, Sekretaris DPRD. Tiga perwakilan dari manajemen PLN juga hadir.
“DPRD Batam memberikan perhatian khusus pada kenaikan tarif PLN ini, Jika ada kenaikan tarif listrik, DPRD Kota Batam pernah terlibat, tetapi sekarang kewenangan itu diberikan kepada Provinsi. Selanjutnya ditarik ke Pusat pada tahun 2022 sebagai penyesuaian dari Undang-Undang Cipta Kerja,”ujar Nuryanto Ketua DPRD Batam
Sebagai wakil rakyat, Sambung NUryanto, DPRD memiliki kepentingan, karena itu pihaknya meminta klarifikasi tentang alasan kenaikan tersebut dan bagaimana pertimbangannya dilakukan. Nuryanto bertanya, “Apa dampaknya jika misalkan tidak dinaikkan?”
Dijelaskan bahwa tarif listrik tidak pernah naik sejak kenaikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2017 hingga 2024. Menurutnya, pada saat itu PLN pernah mengusulkan kenaikan tarif listrik, tetapi tidak dapat dilakukan karena pandemi COVID-19.
“Pada dasarnya, pihak PLN menaikkan tarif berdasarkan kenaikan harga bahan bakar atau komponen produksi primer. Kurs dolar telah meningkat untuk komoditas gas dan batu bara. Pada waktu Pergub itu, kurs masih 13 ribu rupiah, tetapi sekarang sudah 16 ribu rupiah.
Ketua PDIP Kota Batam itu menambahkan, “Mereka menjelaskan otensi berkurangnya keuntungan PLN itu diperkirakan Rp 1,8 triliun selama rentang waktu itu. Apabila tidak dinaikkan, kata pihak PLN, akan mempengaruhi produksi.
Selanjutnya, surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menetapkan kenaikan tarif ini dari 6% hingga 9,38%.
Kenaikan Tarif listrik akan naik 6% untuk pengguna 1.300 KVA atau 6 amper, dan naik 9,38% untuk usaha dan industri. Namun, tidak ada kenaikan untuk masyarakat miskin, fasilitas sosial, fasilitas umum, sekolah, dan rumah ibadah.
Nuryanto menyimpulkan, pihakya akan menyurati kementerian ESDM terkait kenaikan tarif listrik, agar informasi tentang dasar kenaikan ini lebih jelas.” Kami juga meminta PLN mensosialisasikan rencana kenaikan tarif ini agar masyarakat lebih memahaminya,”katanya (*)