IndependenNews.com, Batam | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan mengenai klaim asuransi yang ditolak oleh Asuransi AIA terhadap konsumennya atas nama Derlin Mawati Lase.
Namun, pada kesempatan tersebut pihak Asuransi AIA tidak menghadiri undangan. Oleh karena itu, Komisi I akan kembali mengagendakan rapat tersebut dengan mengundang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
“Rdp kedepan kita akan memanggil pihak LAPS supaya persoalan ini dikemudian hari tidak terjadi lagi di kota Batam, kita tidak ingin asuransi itu memberikan pengalaman yang pahit kepada masyarakat,” ucap Anggota Komisi I, Utusan Sarumaha usai memimpin rapat di ruang rapat Komisi I, Selasa (16/08/2022).
Namun, Utusan mengaku kecewa kepada pihak asuransi AIA karena sudah dua kali tidak menghadiri undangan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar konsumen mengadukan kembali masalah tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri.
Di samping itu, dirinya juga meminta OJK untuk terus memantau penyelesaian keluhan konsumen. Selain itu, ia juga mengatakan akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan evaluasi terkait masalah tersebut.
“Yang terakhir dalam waktu dekat kalau memang tidak ada penyelesaian, maka kami akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD Batam untuk merekomendasikan solusi persoalan,” tuturnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I, Amir dan Tan A Tie, dan dihadiri perwakilan OJK Kepri dan perwakilan Kantor Bank Indonesia (BI) Kepri. (SOP).