DPRD Batam Gelar Paripurna Penetapan APBD Perubahan 2024 Rp3,831 Trilyun

Paripurna DPRD Batam Penetapan Ranperda APBDP 2024 Rp 3,831 Trilyun

IndependenNews.com | Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menetapkan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna. APBD-P yang ditetapkan tersebut meningkat sebesar Rp 3,831 trilyun mengalami peningkatan dari APBD murni tahun 2024, nilainya meningkat sebesar Rp 295,5 milyar.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda. Dan dihadiri  Walikota Muhammad Rudi SE MM, bersama dengan sejumlah kepala OPD, serta tamu undangan dari forkompimda dan tokoh masyarakat hadir.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pemikiran untuk membahas Ranperda Perubahan APBD ini sehingga dapat disampaikan pada rapat paripurna terhormat sekaligus pengambilan keputusan. Memulai pembacaan laporan Banggar ini saya menyampaikan  kepada tim anggaran pemerintah daerah dan OPD yang bersungguh-sungguh dalam diskusi, serta tenaga ahli dan tim sekretariat DPRD yang telah memberikan dukungan kepada Banggar selama diskusi sehingga berjalan dengan baik dan tepat waktu,”ujar Nina mengawali laporan.

Selain itu, beliau memaparkan berbagai indikator makro ekonomi yang menjadi bagian dari pembahasan APBD Perubahan (APBDP). Di antaranya, asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Batam tahun 2024, yang semula ditetapkan pada 6,75 persen sampai 7,08 persen dalam APBD murni, diperkirakan akan meningkat menjadi 6,75% hingga 7,5% sebelum akhir tahun ini. Peningkatan nilai ekspor ke AS diperkirakan akan menyebabkan perubahan.

Tingkat inflasi diperkirakan antara 3,1 persen dan 3,2 persen pada akhir tahun. Sementara itu, konsumsi riil per kapita diperkirakan menjadi 19,190.000 rupiah, naik dari 18,990.000 rupiah pada tahun 2023.

Nina menyatakan bahwa, berkaitan dengan struktur APBD-P, komponen Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp 3,716 trilyun, atau naik sebesar Rp 274,7 milyar dibandingkan APBD murni tahun ini. Sementara itu, komponen Belanja ditetapkan sebesar Rp 3,831 trilyun, atau naik sebesar Rp 295,5 milyar dibandingkan APBD murni.

“Berdasarkan kesepakatan untuk perubahan APBD 2024, postur perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 adalah berimbang, sebesar Rp 3,831 trilyun, sesuai dengan amanat perundang-undangan,”ujar Nina

Kemudian Muhammad Kamaludin, Pimpinan Rapat, sempat bertanya kepada seluruh peserta rapat apakah mereka dapat menyetujui penetapan Ranperda APBD Perubahan Kota Batam tahun anggaran 2024 menjadi Perda. Seluruh anggota Dewan menyatakan “setuju”.

Pendapat simpul dari Walikota Batam

Selama paripurna, Muhammad Kamaludin, juga meminta Walikota Muhammad Rudi untuk memberikan pendapat akhir tentang Perda yang baru saja disetujui. Walikota Rudi mengatakan dia setuju dengan penetapan Perda tersebut.

“Setelah menyimak laporan Banggar DPRD, Pemko Batam setuju atas Ranperda Perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2024 yang telah disetujui,”ujar Rudi

Selain itu, beliau mengimbau seluruh OPD untuk berusaha memenuhi ketentuan pengeluaran yang diwajibkan oleh amanat undang-undang, yang meliputi belanja untuk bidang pendidikan sebesar 20%, belanja pegawai sebesar 30%, pengawasan sebesar minimal 0,5%, peningkatan SDM sebesar 0,16%, dan belanja untuk bidang kesehatan sebesar 0,16%. Setiap SKPD penghasil harus mengoptimalkan kinerja mereka untuk mencapai target pendapatan dan mencegah tunda pembayaran.

“Selanjutnya, Ranperda Perubahan ABPD 2024 yang telah disetujui akan dikirim ke Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi,” katanya.

Pimpinan Rapat Kamaludin menyatakan bahwa, setelah pendapat terakhir Walikota, DPRD memberikan waktu tiga hari kerja kepada Pemko Batam untuk menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi.

Setelah itu, Pimpinan DPRD dan Walikota Batam menandatangani Perda tersebut bersama-sama. Tidak lama kemudian, Kamaludin mengetok palu untuk menutup rapat paripurna.

You might also like