IndependenNews.com, Batam | DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Batam.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (17/02/2022).
Dalam pidatonya, Walikota Batam, Muhammad Rudi, melalui Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa, ada beberapa hal yang menjadi urgensi sebagai pertimbangan atas usulan perubahan Perda tersebut antara lain:
“Badan Layanan Umum Daerah ini tata kelola keuangannya menjadi berbeda dengan Puskesmas lain yang belum ditetapkan BLUD. Maka daripada membuat Perwako 1,2,3 sampai 21 Perwako, lebih bagus ditetapkan melalui Perda,” ucap Amsakar usai Rapat.
Amsakar menambahkan, pengusulan Perda ini bertujuan agar pelayanan seluruh Puskesmas yang ada di kota Batam seragam dan sama yakni menerapkan pola BLUD seperti 3 Puskesmas lainnya.
“Nanti pembahasannya di DPRD apakah memahami konsep kita atau ada tambah dan kurangnya itu pada saat nanti pansus sudah terbentuk. Kami harap dapat disetujui dan ditindaklanjuti ke pembahasan selanjutnya oleh tim Pemko dan DPRD,” tutupnya. (SOP)