Independennews.com | Bengkulu Selatan – sehubungan adanya pemeriksaan oleh inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan, terkait dugaan penyalah gunaan dana bos di sekolah dasar 53 Bengkulu Selatan, banyak menuai pertanyaan terhadap sekolah tersebut. Pasalnya realisasi dana operasional sekolah di sekolah dasar ini di nilai banyak penyelewengan yang tidak tepat sasaran sehingga menimbulkan kerugian negara.
Sesuai penelusuran media ini, hal itu terungkap dari debat antara kepala sekolah, bendahara serta beberapa guru yang mempersoalkan pertanggung jawaban SPJ realisasi dana biaya operasional sekolah tahun anggaran 2023 yang lalu.
Sehubungan dengan dugaan penyelewengan dana operasional sekolah yang mana di buktikan dengan tanda terima pembagian dana bos di SD 53 ini, sangat jelas bahwa dugaan korupsi dana bos di SD ini dilakukan secara berjamaah oleh seluruh guru guru di sekolah ini dengan berbagai modus, mulai dari honor pembuatan raport, honor piket, hingga tranport berkunjung ke tempat guru lainnya.
Inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan sarbaini saat di konfirmasi menyatakan “Dana bos harus di pergunakan sesuai juknisnya, tidak boleh di salahgunakan apabila memang ada penyalah gunaan dana bos yang tidak sesuai juknisnya terjadi, itu merupakan suatu pelanggaran, kami harap pihak dikbud untuk segera menindak lanjutinya dan apabila itu terbukti maka pihak dikbud segera melakukan langkah langkah untuk proses selanjutnya,” tegas Hamdan.
Sementara itu kepala sekolah SD 53 Bengkulu Selatan safur saat di konfirmasi dengan tegas menjelaskan kepada media ini bahwa dirinya melakukan peminjaman dana bos tahun 2023 untuk keperluan istrinya, belum melakukan pembayaran atas pinjaman dana bos tersebut.
Rudi salah satu aktivis yang aktif dalam memantau pendidikan di kabupaten Bengkulu Selatan saat di konfirmasi terkait banyaknya penyalahgunaan dana bos di SD 53 yang di nilai tidak sesuai prosedur dengan tegas menyatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh kepala sekolah SD 53 Bengkulu Selatan beserta para dewan guru, patut kita menilai bahwa di sekolah ini terjadi korupsi berjamaah dana operasional sekolah tahun anggaran 2023 lalu.
Oleh karena itu, “kita meminta terhadap pihak inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan agar serius dan benar-benar melakukan pemeriksaan terhadap dana bos di SD negeri 53 Bengkulu Selatan, di samping itu dengan berbagai bukti yang sudah ada, kita selaku pemantau akan segera melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum (APH). Karena, apa yang di lakukan oleh kepala sekolah dan para dewan guru sudah sangat merugikan keuangan negara dengan menggunakan berbagai modus,”ujar Rudi.
Salah satu guru yang namanya enggan di sebut saat dikonfirmasi juga membenarkan banyaknya penyelewengan dana bos di sekolahnya, dirinya juga mengakui bahwa hal itu di lakukan secara bersama sama dengan seluruh guru yang ada. (Jn)