IndependenNews.com, Medan | Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan terkait cuti bersama tahun 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 9 Januari 2024, mengatur jadwal cuti bersama ASN tahun 2024 sebagai berikut:
Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tbs)