Bupati Dosmar Banjarnahor Bakal Akhiri Jabatannya di Pertengahan Tahun 2025

IndependenNews.com | Humbahas – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor menyampaikan untuk masa jabatannya sebagai kepala daerah   hasil pemilihan tahun 2020 akan tetap menjabat sampai dengan dilantiknya kepala daerah terpilih hasil pemilihan serentak  tahun 2024.

 Dosmar mengungkapkan, ia bisa saja tetap menjabat sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan, karena  itu merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi perlu saya sampaikan , masa jabatan saya  sebagai Bupati,  berakhir kemungkinan sampai pertengahan tahun 2025, dan akan tetap menjabat sampai dilantiknya Bupati dan wakil Bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah tahun ini,” ungkap Dosmar, Selasa (19/11/2024).

Sambung Dosmar, berdasarkan  keputusan Presiden  (Perpres) tentang tata cara pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada tahun 2024   akan di laksanakan pelantikanya  pada 10 Februari 2025 apabila tidak ada perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah  yang menyebabkan  sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“ Jadi kan, kalau misalnya nanti ada perselisihan hasil pilkada tahun  ini yang menyebabkan  sampai ke mahkamah konstitusi, tentunya pelantikan akan di undur dan berkemungkinan pelaksanaan pelantikan  akan jatuh pada bulan April atau Mei tahun 2025, dan otomatis  saya akan tetap menjabat sebagai Bupati sampai di laksanakannya pelantikan Bupati dan wakil terpilih, jadi jabatan saya sebagai Bupati berakhir pada saat serah terima jabatan hasil pilkada tahun 2024 setelah keluarnya keputusan dari mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Disampaikannya juga, harusnya jabatan Dosmar sebagai kepala daerah menjabat  selama  5 tahun, dan   berakhir 26 Februari 2026 karena pelantikan di lakukan pada 26 Februari 2021, namun karena berdasarkan keputusan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah dan wakil daerah (Pilkada)  secara serentak secara nasional tahun 2024 ini, maka jabatan saya sebagai kepala daerah menjadi 4 tahun.

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan mahkamah Konsitusi tentang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun  2020 , akan tetap menjabat sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakilnya hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima ) tahun masa jabatannya. (Rachmat Tinton)

You might also like