IndependenNews.com | Batam – Budi Mardianto, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), akan menduduki posisi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam untuk mengisi posisi yang kosong dari jatah PDIP.
Keputusan ini telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P setelah melalui proses internal partai, menurut Sahat Sianturi, Wakil Ketua DPD PDI-P Kepri bidang Hukum.
“Keputusan ini sudah berdasarkan AD-ART partai dan melalui proses yang sesuai,” kata Sahat kepada Media pada Rabu, 10 Maret 2024.
Sahat menyatakan bahwa penunjukan Budi Mardianto didasarkan pada struktur organisasi internal partai, di mana orang yang memiliki jabatan Ketua, Sekretaris, atau Bendahara (KSB) biasanya diprioritaskan.
Namun, karena tidak ada pengurus KSB yang terpilih sebagai anggota DPRD Batam pada periode ini, Budi Mardianto dipilih, yang saat ini menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua PDI-P.
Sahat menjelaskan, “memang Budi Mardianto tidak termasuk dalam KSB di DPC atau DPD, tetapi beliau adalah Wakil Ketua dan memiliki pengalaman yang lebih senior daripada anggota lainnya.
“Ketua DPC PDI-P Kota Batam, Cak Nur, yang juga anggota DPRD Batam, harus mengundurkan diri dari jabatannya di DPRD karena dia maju sebagai calon Wali Kota Batam,”terang Sahat
Sementara Nuryanto, ketua DPC PDI-P Kota Batam, membenarkan hal ini. Dia menyatakan bahwa DPP telah menyetujui usulan resmi Budi Mardianto sebagai Wakil Ketua II DPRD Batam.
“DPP telah menandatangani keputusan ini. Mas Budi akan mengisi posisi tersebut setelah melalui semua mekanisme yang ada,”ucapnya kepada Media
Dengan demikian, diharapkan struktur pimpinan DPRD Batam segera selesai dan dapat berfungsi dengan baik untuk memenuhi tugas-tugas legislatif berikutnya.(J)