Bertahun Lunas Sertifikat Tak Kunjung Diterima, Warga Perum Prima Garden Surati DPRD Batam

0
1068
Foto : Aksi unjuk Rasa Warga Perumahan Prima Garden di Kantor DPRD Kota Batam, Selasa (12/10/21)

Independennews.com, Batam | Sejumlah warga Perumahan Prima Garden, Kelurahan Tanjung Uncang mempertanyakan sertifikat rumah yang hingga saat ini belum juga mereka terima dari pihak Developer PT Alirma Sarana Maju.

Pasalnya, menurut pengakuan warga, pihaknya sudah melunasi rumah yang mereka tinggali dan bahkan sudah bertahun-tahun melunasi rumah tersebut sampai saat ini juga belum menerima sertifikat.

Ketua RT 03, Limbong, mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah berupaya menghubungi pihak Developer dalam hal ini Werton Panggabean. Namun, berulang kali mencoba mendatangi rumah beliau, juga tidak mendapatkan tanggapan apapun.

“Sebelumnya, kami juga sudah berupaya ke developer yakni Werton Panggabean secara pribadi, kantor dan kerumahnya tidak digubris dan saat ditelfon banyak alasan,” kesalnya.

Merasa dipermainkan, pihaknya lalu merangkum tuntutan yang ingin mereka sampaikan untuk di berikan pengaduan kepada DPRD kota Batam, meminta dukungan dalam penyelesaian sertifikat rumah milik mereka.

“Isi dari tuntutan kami adalah meminta DPRD untuk mendesak developer dan BTN Cabang Batam supaya menyelesaikan sertifikat rumah kami,” ucap Limbong saat dijumpai di Gedung DPRD kota Batam usai memberikan surat tuntutannya ke Komisi I DPRD kota Batam, Selasa (12/10/2021).

Selain itu, mereka selaku nasabah juga kuat menduga adanya permainan antara pihak Developer dengan Bank BTN dengan memberikan kredit tanpa adanya agunan. Dimana, pihak Developer mengajukan nasabah untuk melakukan pembayaran ke Bank BTN.

“Developer mengajukan pembayaran ke BTN, jadi BTN membayar lunas ke Developer dan nasabah yang berutang ke BTN. Tapi, setelah lunas tidak ada sertifikat dipegang sama BTN, seharusnya kan BTN yang memegang sertifikat jika rumah sudah lunas maka diberikan sertifikatnya,” tambahnya.

Oleh karena itu, Limbong bersama warga Prima Garden memberikan pengaduan kepada Komisi I DPRD kota Batam dan membuat tembusan ke Ketua DPRD kota Batam, dan Walikota Batam, Kepala BP Batam, OJK dan Bank BTN untuk segera ditindaklanjuti.

Salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, dirinya sudah melunasi rumah miliknya dari 2013 lalu. Namun, hingga saat ini dirinya juga belum menerima sertifikat sertifikat baik dari Developer maupun pihak Bank BTN selaku mitra PT Alirma Sarana Maju.

“Sebenarnya kami sudah sangat bersabar, tetapi kesabaran kami sudah lewat batas, karna ada yang sudah lunas 7 tahun dan bahkan 13 tahun tapi sertifikat tidak diurus,” sahut Limbong saat hendak mengantarkan surat tembusan ke Pemko Batam.

Adapun tuntutan yang mereka sampaikan yakni memohon kepada Komisi I DPRD kota Batam supaya:

  1. Mendesak Werton Panggabean sebagai pemilik PT Alirma Sarana Maju dan Kepala Bank BTN Cabang Batam untuk menyelesaikan sertifikat rumah dengan batas waktu yang pasti
  2. Menghentikan pembayaran kredit bulanan dan tidak terhitung bunga tunggakannya untuk yang masih status kredit sampai permasalahan tersebut selesai. Atau semua tunggakan dibebankan kepada Developer yang melalaikan tanggung jawabnya
  3. Menindak tegas PT Alirma Sarana Maju (Werton Panggabean) dan Kepala Cabang Bank BTN Batam supaya jangan diberikan peluang atau ruang agar tidak terjadi hal serupa kepada warga yang lain

Selain itu, Limbong juga meminta agar Werton Panggabean supaya melakukan bisnis dengan baik dan profesional dan bukan malah mempermainkan nasabah.

“Kami melakukan semua kewajiban kami baik itu iuran tapi mengapa mereka tidak menyelesaikan tanggung jawabnya. Jadi harapan kami kedepannya supaya tidak melakukan hal yang sama.” Harapnya. (SOP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here