IndependenNews.com – Humbahas | Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, berhasil menangkap 5 orang kawanan pencuri dan pembobol sebuah gedung sekolah di Kecamatan Onan Ganjang, Humbahas, Sabtu (15/6/2024). Gedung sekolah yang menjadi sasaran aksi nekad para gerombolan pencuri itu adalah SMK Negeri 1 Onan Ganjang.
Para pelaku yang dicokok polisi yakni, JLG (16), Laki-Laki, Warga Desa Parnapa, Kecamatan Onan Ganjang, Humbahas, DSS (16), Laki-Laki, Warga Desa Parnapa, Kecanatan Onan Ganjang, Humbahas , PLG (20), Laki-Laki, Warga Desa Parnapa, Kecamatan Onan Ganjang, Humbahas, GAS (24), Laki-Laki,Warga Desa Lumban Naramosan, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, dan JHG (19), Laki-Laki, Warga Desa Parnapa, Kecamatan Onan Ganjang, Humbahas.
Ironisnya, seluruh pelaku pencurian tersebut masih berstatus sekolah alias pelajar.
Keterangan dihimpun dari Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, kasus pencurian baru diketahui berawal dari salah satu Guru SMK Negeri 1 Onan ganjang berinisial KLG memasuki ruangan Laboratorium Komputer, Jumat (14/6/2024). Guru tersebut melihat salah satu jendela dan jerajak besinya sudah ada yang tercungkil. Sehingga ia langsung melaporkannya kepada Kepala Sekolah.
Dan setelah diperiksa lebih jauh, pihak sekolah ternyata telah kehilangan barang-barang aset sekolah. Sehingga mereka kemudian langsung melaporkannya kepada yang berwajib.
Di bawah komando Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, Satreskrim Polres Humbahas yang dipimpin oleh AKP Bram Candra tak membutuhkan waktu yang lama untuk mengungkapkannya. Kurang dari 1 x 24 jam, kawanan pencuri tersebut sudah berhasil diciduk polisi.
AKBP Hary Ardianto menyampaikan, melalui pengakuan para tersangka, komplotan pencuri itu menjalankan aksinya pada malam hari saat masyarakat sekitar sekolah tengah beristirahat. Kejadian itu berlangsung pada Hari Sabtu (8/6/2024) lalu.
“Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit monitor komputer, ukuran 14 inc, warna hitam, merk Lenovo dan 1 batang linggis pengungkit paku, warna kuning buram, tanpa merk”, ungkap AKBP Hary Ardianto.
Ditambahkan Kasatreskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra, pihak kepolisian hingga kini masih berupaya menemukan satu orang pelaku lainnya yang belum berhasil ditangkap. Pelaku yang belum tertangkap tersebut dikatakannya adalah menjadi orang yang sangat penting untuk diburu karena dia merupakan otak kejahatan tersebut.
“Satu orang (diburu) lagi otak pelaku dan sekalian barang bukti lainnya yang dibawa oleh pelaku berinisial KS”, kata AKP Bram Candra.
Sementara untuk keseluruhan tersangka, AKP Bram Candra menegaskan, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
(Tinton)