Independennews.com, Bengkulu Selatan| Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberlakuan Adat Istiadat.
Senin, 13 November 2023 Komisi III mengundang perwakilan wedding organizer (WO) di Bengkulu Selatan untuk meminta masukan dan pendapat terkait pemberlakuan adat istiadat dalam acara pesta pernikahan.
Turut hadir juga pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Kabupaten Bengkulu Selatan.
Masukan dan pendapat pihak WO menjadi bahan dalam penyusunan draf Raperda tentang Pemberlakuan Adat Istiadat sebelum nanti disahkan menjadi perda. (Sulaiman)