IndependenNews.com, Taput | Jimmi Tambunan anggota DPRD Kab. Tapanuli Utara (Taput) Komisi C dalam kunjungan kerjanya Senin (17/9/2023) ke PT. Harazaki Ananta Energi (HAE) perusahaan pertambangan batu atau stone cruiser di Kel. Onan Hasang, Kec. Pahae Julu, Kab. Taput, Sumut, mengungkapkan, PT .HAE telah mengantongi ijin dari Pemerintah Pusat sesuai dengan UU Cipta Kerja.
Namun, Kata Jimmy, untuk sejumlah persyaratan administrasi di Daerah Taput, PT. HAE belum lengkap atau belum memenuhi persyaratan supaya perusahaan itu bisa beroperasi. Hal itu merupakan dilema pemerintah Daerah.
“Rekomendasi BWS tidak ada, rekomendasi PT. Martabe sebagai pemilik HGU tidak ada, dokumen wilayah tambang tidak ada serta ijin lingkungan tidak ada. Jadi menurut saya ini menjadi dilema pemerintah Daerah,”ungkap Jimmi Tambunan.
Jimmi juga menyebutkan, PT.HAE baru dua bulan membayarkan pajak galian C sebesar Rp.200 juta lebih. Sedangkan satu bulan lagi masih menunggak sebesar Rp 100 juta lebih, namun akan segera dibayarkan.
Keterlambatan bayar itu, kata Jimmi, surat pertama teguran sudah dilayangkankan ke PT. HAE dan kalau sampai tiga kali teguran tidak diindahkan maka PT. HAE akan ditutup.
Masih menurut Politisi PDIP ini, menilik dari belum lengkapnya keadministrasian, maka PT.HAE sebenarnya belum layak operasi. Akan tetapi pihak yang berhak menghentikan kegiatan dari PT.HAE adalah pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), bukan Pemkab Taput.
Dinformasikan, PT.HAE adalah pemasok material batuan ke PT.Nusantara Hidrotama(NH) perusahaan yang sedang mengerjakan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro(PLTMH) yang belakangan ini menjadi pemberitaan sejumlah media karena diduga belum mengantongi ijin dari pemkab Taput.
(Maju Simanungkalit)