Alamak! Oknum Penyidik KPK Terima Suap Rp1.5 Miliar, Ini Kata Ketua KPK

 

Independennews.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Husein terduga penerima suap dari Walikota Tanjungbai M Syahrial. Dana yang diterima Stepanus Rp 1.5 Miliar dengan iming-iming bisa menghentikan kasus yang menjerat Walikota.

KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Atas tindakan penyidiknya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

“KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan anggota penyidik KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam seperti dikutip dari Kompas.com

Dikatakan Firli, perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Firli juga meminta kepada semua pihak untuk melapor jika mengetahui ada oknum yang menjanjikan penghentian penyidikan dengan sejumlah iming-iming.

“Masyarakat yang ingin mengonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau e-mail informasi@kpk.go.id,” kata Firli

Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gus)

You might also like