IndependenNews.com | Pemalang – Menjelang masuk semester ke dua, Yogo Darminto, SH., Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) 234SC Pemalang mengingatkan kepada dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang, khususnya Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD), agar meniadakan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS), yang menurut Yogo Darminto, praktik tersebut sangat membebani orang tua siswa atau wali murid.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
“Aturan tersebut sudah sangat jelas, jadi tidak ada alasan siapapun malakukan kegiatan praktik jual beli di sekolah,” kata Yogo saat berbincang bersama tim Independennews.com di Markas Komando Ormas 234SC yang beralamat di Jl. R.E. Martadinata, Kelurahan Pelutan – Pemalang, Jum’at, (3/1/2025) malam.
Lebih lanjut, Yogo mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh sekolah dan komite, seharusnya mengacu pada Permendikbud tentang komite sekolah. Ada hal-hal yang diperbolehkan ada hal-hal yang tidak diperbolehkan kalau itu tidak dibenarkan, tidak boleh komite ataupun sekolah atau siapapun melakukan kegiatan itu. Kalaupun masih nekat, tentu akan ada konsekwensinya.
“Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak boleh diperjual belikan karena sudah disubsidi pemerintah. Para siswa sudah mendapat buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS),” terang Yogo.
“Jadi, apapun alasannya, Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak boleh dijual kepada siswa karena jelas diatur undang-undang,” lanjutnya.
Kembali ditegaskan oleh Yogo, pada tahun ajaran sebelumnya, bahkan pada semester pertama yang lalu, banyak wali murid yang mengeluhkan untuk pembelian buku LKS, termasuk iuran buat perpisahan, study tour, semua itu sangat dikeluhkan oleh orang tua murid.
“Harga LKS cukup mahal (ratusan ribu rupiah) untuk 7-8 mata pelajaran (mapel), itu sangat membebankan buat wali murid. Kami kembali mengingatkan siapapun pihak – pihak yang menjual LKS di sekolah – sekolah, kami tidak segan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum yang terkait,” tegas Yogo.
“Untuk itu kami menghimbau kepada pihak sekolah agar jangan ada main mata atau kongkalikong dengan para pedangan LKS. Karena itu menjadi tambahan beban buat orang tua siswa,” tandasnya.
Sementara, Praktisi Hukum Adv. Febri, SH., MH., menerangkan. Bahwa, Lembar Kerja Siswa (LKS), bertujuan untuk dapat membantu guru dalam mengarahkan siswanya untuk dapat menemukan konsep-konsep melalui aktivitasnya sendiri atau dalam kelompok kerja. Hal ini untuk mengembangkan keterampilan proses dalam belajar mengajar antara guru dan siswa guna mengembangkan sikap atau perilaku secara ilmiah.
Secara umumnya , LKS merupakan perangkat pembelajaran sebagai pelengkap/sarana pendukung pelaksanaan Rencana Pembelajaran saja. Berarti sudah jelas LKS itu, bukan Buku yang diwajibkan untuk dibeli oleh para siswa.
“Lembar Kerja Siswa (LKS) bukan buku yang diwajibkan untuk dibeli oleh siswa. Meskipun fakta yang ada di lapangan masih saja sering terjadi, pihak sekolah melakukan praktik jual beli buku LKS tersebut secara wajib,” terangnya.
Memang tidak bisa dipungkiri pentingnya penggunaan LKS tersebut tapi apapun alasannya guru tidak boleh memaksa dan mewajibkan siswa membeli. Adapun dasar hukum tersebut ada pada Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku.
“Apabila warga masyarakat mengetahui adanya praktik jual beli LKS tersebut segera ditindak lanjuti. Dengan membuat pengaduan atau laporan ke pihak APH ( aparat penegak hukum ) termasuk aduan kepada kami LBH CLPK (Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan) yang ada di wilayah Pemalang (Jl.R.SUTAWIJAYA RT 06 RW 01 Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa engah). Apabila praktik jual beli LKS kembali terjadi, maka patut diduga adanya praktek pungli yang terjadi di lingkungan sekolah, khususnya wilayah Kabupaten Pemalang,” tutup Adv. Febri, SH., MH., (Alwi Assagaf).