Independennews.com | Pemalang -Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Kundhimiarso, mendesak Satpol PP bersama dinas terkait segera bertindak menghentikan maraknya praktik prostitusi di depan Terminal Induk Pemalang, yang sejak puluhan tahun dikenal dengan sebutan Calam.
Mantan aktivis sekaligus penggemar musik rock & roll dari band legendaris Slank ini menilai, aparat dan pemerintah daerah seakan membiarkan penyakit masyarakat tersebut terus tumbuh subur tanpa solusi nyata. Bahkan, seiring perkembangan zaman, praktik prostitusi kini juga merambah ke dunia digital melalui aplikasi yang populer dengan istilah “kodok ijo” (MiChat).
“Semua orang tahu, di Calam atau depan Terminal Induk Pemalang ada praktik prostitusi serta peredaran minuman beralkohol ilegal. Itu bukan rahasia lagi dan sudah berlangsung puluhan tahun,” tegas Heru, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, banyak keluhan dan laporan masyarakat yang masuk baik secara langsung maupun melalui media sosial. Oleh karena itu, ia mendorong penegak perda bersama instansi terkait agar lebih konsisten dalam melakukan penindakan.
“Jangan hanya sekadar razia sesaat. Kalau tidak konsisten, penyakit masyarakat akan tumbuh subur lagi. Bongkar saja warung remang-remang di depan terminal itu, pasti tidak ada izin. Jadi tidak ada alasan untuk menunda, banyak cara yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Heru menilai, keberadaan lokalisasi Calam yang sangat dekat dengan pusat kota membuat citra Pemalang tercoreng. Ia kembali menegaskan agar langkah penindakan tidak dilakukan setengah hati.
“Tindak dengan serius, jangan hanya menunggu laporan warga. Bangunan di sana tidak berizin, tidak punya PBG atau IMB, robohkan saja,” tegasnya.
Selain prostitusi, Heru juga menyoroti maraknya peredaran miras ilegal serta keberadaan kafe karaoke tak berizin di kawasan tersebut. Menurutnya, aktivitas di Calam tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut masa depan generasi muda Pemalang.
“Kalau ini terus dibiarkan, Pemalang bisa hancur. Jangan sampai aparat hanya sibuk dengan formalitas tapi menutup mata terhadap kejahatan nyata yang merusak moral masyarakat setiap hari. Pemkab Pemalang dan aparat penegak hukum (APH) harus bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi. Prostitusi, miras, serta karaoke di depan Terminal Induk Pemalang jelas ilegal,” pungkasnya.
(Mas Al)