Independennews.com | Pemalang – Aktivitas di kawasan yang dikenal sebagai “lokalisasi” Calam kembali menuai sorotan. Dugaan praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol ilegal kian marak, sehingga memantik perhatian publik. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama dinas terkait menyatakan siap melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan pelacuran dan peredaran minuman beralkohol.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Pemalang, Ahmad Hidayat, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat.
“Terima kasih atas laporan dan beritanya, Mas. Untuk kegiatan prostitusi dan peredaran minuman keras ilegal di Calam sudah masuk dalam agenda giat kami bersama dinas terkait,” ungkapnya, Senin (22/9/2025).
Sebelumnya, berbagai pemberitaan media menyoroti maraknya aktivitas malam di “lokalisasi” Calam, tepatnya di jalur Pantura depan Terminal Induk Pemalang. Kondisi ini juga mendapat perhatian dari kalangan aktivis.
Kasmono, aktivis senior CPLA sekaligus Kepala Direktorat Wilayah Jawa Tengah Personal Informasi Negara Republik Indonesia, mendesak Satpol PP Pemalang segera bertindak tegas.
“Pemkab Pemalang jangan menunggu laporan masyarakat baru bergerak. Aktivitas di Calam jelas-jelas terlihat, masa tidak ada tindakan?,” tegas pria yang akrab disapa Simon itu.
Ia juga menyinggung Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran serta aturan terkait peredaran minuman beralkohol ilegal. “Bukan rahasia lagi, lokasi itu diduga menjadi ladang keuntungan bagi segelintir oknum,” tambahnya.
Menurut Simon, persoalan di Kabupaten Pemalang cukup kompleks sehingga pemerintah daerah bersama OPD terkait harus bekerja lebih maksimal. “Jangan abaikan keluhan masyarakat. Apapun bentuk pelanggaran Perda, Satpol PP wajib segera bertindak. Jika tegas, saya yakin Pemalang ke depan akan lebih tertata dan maju,” ujarnya.
Dari hasil investigasi lapangan, pada Minggu malam (21/9/2025) ditemukan puluhan perempuan yang diduga menjajakan diri di warung remang-remang sambil melayani pelanggan dengan minuman keras dan karaoke. Tarif yang ditawarkan, menurut sumber lapangan, bervariasi: sekitar Rp200 ribu untuk sekali “ngamar”, Rp50 ribu per jam untuk karaoke, ditambah penjualan minuman beralkohol.