Dekat Dengan Bupati Taput, Kades Pagaran Lambung II Cuekin Inspektorat, Coba Suap Wartawan

Independennews.com | Taput — Pekerjaan rabat beton di Desa Pagaran Lambung II, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024, terpantau rusak di sejumlah titik.

Pada proyek tahun 2023, sebagian besar badan jalan sudah terkelupas. Diduga kuat pencampuran material tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis bangunan beton sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri PUPR.

Sementara itu, rabat beton tahun 2024 juga mengalami keretakan memanjang, bahkan ada badan jalan yang terkelupas dan berlubang, serta bagian pinggir jalan yang terkoyak. Padahal, bangunan tersebut baru selesai dalam satu tahun terakhir.

Informasi dari warga menyebutkan bahwa campuran semen, batu, dan pasir tidak sesuai takaran, sehingga kualitas bangunan sangat buruk.
“Kami ada bukti video saat proses pencampuran material. Terlihat jelas perbandingannya tidak sesuai standar,” ungkap Hutagalung, warga setempat.

Kepala Desa Pagaran Lambung II, B. Simatupang, saat dikonfirmasi melalui ponsel, beralasan kerusakan rabat beton tahun 2024 terjadi karena mobil angkutan masuk ke jalan tersebut. Ironisnya, dalam komunikasi lewat WhatsApp, B. Simatupang justru menawarkan sejumlah uang kepada wartawan agar pemberitaan dibuat “bagus”, sebuah tindakan yang mengindikasikan upaya suap dan pelecehan terhadap profesi jurnalis.

Sahat Silalahi, Inspektur Pembantu I Inspektorat Tapanuli Utara, mengaku sudah mencoba berkoordinasi dengan Kades Simatupang. Namun, upaya itu tidak direspons, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.

Lebih jauh, informasi dari masyarakat menyebutkan Kades Pagaran Lambung II ini dekat dengan Bupati Taput, Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat. Kedekatan itu diduga membuatnya merasa kebal hukum, arogan, dan seolah memiliki “bekingan” kuat.

Landasan Hukum:

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c: Kepala Desa wajib melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3: setiap perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan wewenang dapat dipidana penjara hingga seumur hidup.
  • UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 27 ayat (3): larangan tindakan pelecehan melalui media elektronik, termasuk pesan WhatsApp.
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3): pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi; setiap upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik termasuk pidana.

You might also like