Ayah di Demak Aniaya Anak Kandung, Rekam Aksi Kekerasan untuk Paksa Istri Pulang

Independennews.com | Demak – Seorang pria berinisial EN (31), warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, ditangkap Kepolisian Resor Demak karena diduga menganiaya anak kandungnya. Tragisnya, pelaku merekam aksi kekerasan tersebut dan mengirimkan videonya kepada sang istri dengan maksud memaksa istrinya agar segera pulang ke rumah.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak pada Selasa malam, 22 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. EN diamankan di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, hanya beberapa jam setelah laporan diterima polisi.

“Pelaku berhasil kami amankan beberapa jam setelah laporan masuk. Penangkapan dilakukan di wilayah Jepara,” ungkap Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (6/8/2025).

Menurut Hendrie, tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh kemarahan pelaku karena sang istri tidak merespons panggilan darinya. EN kemudian melampiaskan emosinya kepada anak kandung mereka yang masih di bawah umur.

“Pelaku memukul kepala, menendang tubuh korban, bahkan memaksa anaknya meminum air dari dalam kloset. Seluruh aksi itu direkam dan dikirimkan ke istrinya sebagai bentuk tekanan agar segera pulang,” terang Hendrie.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, di kediaman pelaku. Saat kejadian berlangsung, tidak ada saksi mata lain di lokasi. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh, serta trauma psikologis yang cukup serius.

Saat ini, EN telah ditahan di Polres Demak dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga memeriksa istri pelaku untuk melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kompol Hendrie. (Dwi Saptono)

You might also like