Independennews.com | Pemalang – Proses mutasi terhadap 46 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang menjadi sorotan publik, menyusul belum turunnya persetujuan resmi dari pemerintah pusat. Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, S.E., M.M., dalam konferensi pers pada Selasa (5/8), memberikan klarifikasi bahwa usulan mutasi tersebut masih dalam tahap evaluasi oleh tiga instansi pusat: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ini bukan penolakan. Saat ini, dokumen masih dikaji oleh instansi terkait,” ujar Anom kepada awak media.
Namun, pernyataan tersebut menuai tanggapan kritis dari praktisi hukum nasional, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. Ia menilai bahwa penggunaan istilah “evaluasi” berpotensi menyesatkan dan menimbulkan multitafsir di kalangan publik.
“Dalam konteks hukum administrasi, istilah evaluasi kerap menjadi diksi halus dari penolakan. Faktanya, mutasi pejabat struktural yang belum mendapat persetujuan tertulis dari instansi pembina kepegawaian pusat tidak sah secara hukum,” tegas Imam, yang juga menjabat sebagai Advokat & Konsultan Hukum di Law Office Putra Pratama & Partners.
Imam merujuk pada Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas mengatur bahwa setiap mutasi ASN antardaerah atau instansi wajib memperoleh persetujuan dari instansi pembina kepegawaian pusat.
“Tanpa persetujuan itu, mutasi tidak memiliki kekuatan hukum. Istilah ‘evaluasi’ sering digunakan untuk menutupi ketidaksesuaian prosedural atau indikasi pelanggaran administratif,” ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, membenarkan bahwa hingga saat ini 46 nama yang diajukan belum mendapatkan restu dari pemerintah pusat.
“Semua proses kepegawaian harus sesuai ketentuan. Jika belum disetujui, pasti ada dokumen atau aspek yang harus diperbaiki,” ucap Heru.
Situasi ini menjadi semakin sensitif setelah muncul kabar bahwa beberapa nama yang diusulkan pernah dijatuhi sanksi kepegawaian. Menanggapi hal itu, Imam memberikan catatan hukum yang tegas.
“Mengusulkan kembali pejabat yang pernah dijatuhi sanksi tanpa proses rehabilitasi administratif jelas bertentangan dengan Pasal 117 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Ini juga mencederai prinsip meritokrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa pengulangan usulan terhadap ASN yang memiliki rekam jejak buruk dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Mutasi bukan hanya persoalan rotasi jabatan. Ini menyangkut kredibilitas birokrasi, martabat ASN, dan integritas sistem pemerintahan. Publik berhak tahu siapa saja yang diusulkan dan atas dasar pertimbangan hukum apa,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti kejelasan dari pemerintah pusat terkait hasil akhir proses evaluasi, serta sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk menjamin bahwa proses mutasi dilakukan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalisme.— S. Febriansyah