Aktivis Pemalang Desak Tindakan Tegas terhadap Oknum Honorer Terduga Pungli di SMPN 1

Independennews.com | Pemalang  – Dugaan praktik gratifikasi atau pungutan liar (pungli) kembali mencuat, kali ini menyeret seorang tenaga honorer di SMP Negeri 1 Pemalang. Perilaku tak terpuji ini menuai kecaman keras dari masyarakat, termasuk dari kalangan aktivis.

Salah satunya datang dari aktivis Pemalang, Andy Rahmat Prasetyo, yang mendesak pihak sekolah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas. Ia menilai tindakan oknum honorer tersebut mencoreng dunia pendidikan dan berpotensi melanggar hukum.

“Kepala sekolah sebagai pemimpin tertinggi di satuan pendidikan sudah sepatutnya segera menindak bawahannya yang diduga melanggar etik dan hukum,” tegas Andy kepada awak media, Sabtu (2/8/2025).

Ia menyoroti dugaan penerimaan amplop dari wali murid saat pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP), yang akhir-akhir ini mencuat ke permukaan.

“Jika benar ada pungutan saat pencairan PIP, maka kepala sekolah harus bertanggung jawab. Ini menyangkut kredibilitas institusi pendidikan,” tambahnya.

Andy juga mempertanyakan integritas oknum honorer tersebut yang sudah berani melakukan tindakan tidak terpuji, meski statusnya belum sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Baru honorer saja sudah berani menyimpang. Kalau nanti jadi ASN, bagaimana jadinya? Masa depan pendidikan bisa terbawa ke arah yang salah,” sindirnya.

Menurut Andy, praktik seperti ini merusak marwah pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter, bukan ladang mencari keuntungan pribadi. Ia mendesak kepala sekolah memberikan sanksi tegas, bahkan memberhentikan oknum tersebut bila terbukti bersalah.

“Jika tidak diberhentikan, kami dari elemen masyarakat siap menggelar audiensi maupun aksi unjuk rasa agar pelaku mendapat sanksi setimpal,” ujarnya.

Tak hanya itu, Andy juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Ia menuntut agar instansi terkait lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan sosialisasi.

“Kasus-kasus seperti ini tidak boleh terulang, terlebih di tengah tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Pemalang. Dana PIP diberikan kepada siswa dari keluarga tidak mampu. Jika masih ada pungutan—sukarela ataupun tidak—itu sudah melanggar aturan,” tegasnya.

Di akhir wawancara, Andy menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam tata kelola pendidikan. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang turut mengambil peran aktif dalam menciptakan iklim pendidikan yang bersih dan berintegritas.

“Tidak boleh ada lagi cerita soal gratifikasi, proyek titipan, atau permainan atas nama tim sukses dalam dunia pendidikan. Kalau terus dibiarkan, Pemalang akan semakin tertinggal. Semua pihak harus punya tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(Al Assegaf)

You might also like