Penimbunan Sampah di Surajaya Ancam Lingkungan dan Kesehatan, DLH Pemalang Dinilai Lalai dan Berpotensi Langgar UU Lingkungan

Lokasi penimbunan sampah di Dusun Silarang, Desa Surajaya, Kabupaten Pemalang. Dok/Foto : Al Assagaf

Independennews.com | Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali disorot tajam lantaran dinilai gagal menangani darurat sampah pasca-ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dukuh Pesalakan, Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejak sekitar empat bulan terakhir, Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diketahui menyewa lahan milik aset Desa Surajaya di Dukuh Silarang untuk menimbun sampah. Namun langkah tersebut dinilai bukan solusi berkelanjutan, bahkan memicu kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.

Keputusan DLH yang menimbun sampah di lokasi non-permanen dan tidak berizin dinilai sebagai tindakan tidak sesuai dengan asas kehati-hatian dan keberlanjutan, serta berpotensi melanggar ketentuan hukum, terutama jika tidak didukung analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau dokumen teknis lainnya.

Menurut Pasal 104 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

“Kalau Pemerintah Daerah atau DLH sembarangan membuang dan menimbun sampah tanpa dasar hukum dan kelayakan lingkungan, maka itu termasuk pelanggaran yang bisa dipidana,” tegas M. Taufik, Ketua Umum Jatramas, Sabtu (26/7/2025).

Ia menilai, praktik penanganan darurat sampah di Surajaya bukan hanya bentuk kelalaian birokratis, tetapi juga menyalahi prinsip keadilan lingkungan bagi warga terdampak.

“Saya katakan DLH gagal atasi sampah. Sudah berapa anggaran digelontorkan hanya untuk sewa lahan sementara? Itu bentuk pemborosan dan ketidakseriusan,” lanjut Taufik.

Ia mengajak para aktivis lingkungan untuk lebih proaktif mendesak DLH dan Pemkab mencari solusi jangka panjang, termasuk penanganan sisa sampah di TPA Pesalakan yang belum juga ditangani tuntas. Menurutnya, warga Dukuh Pesalakan dan sekitarnya berhak atas lingkungan bersih dan sehat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 65 ayat (1) UU PPLH yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Penimbunan sampah oleh pemerintah itu bukan hanya persoalan teknis. Jika dilakukan sembarangan, itu bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad),” imbuhnya.

Terkait hal itu, Wasno, Kepala Desa Surajaya, membenarkan bahwa kontrak sewa lahan telah berakhir pada Jumat, 25 Juli 2025, dan hingga kini belum ada perpanjangan atau komunikasi resmi dari DLH.

“Kami masih beri toleransi satu–dua hari, tapi ini sudah tidak bisa terus-menerus. Harusnya DLH segera cari solusi yang jelas. Penimbunan ini kan sifatnya hanya darurat dan sementara,” ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak DLH Kabupaten Pemalang belum memberikan respons resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. (al assegaf) editor : gusman

You might also like