Independennews.com | Pemalang – Dugaan praktik pengondisian dalam pengadaan seragam sekolah di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Pemalang menuai sorotan tajam dari Aliansi Pantura Bersatu. Isu ini mencuat bukan semata karena praduga, melainkan berdasarkan laporan berulang dari para wali murid pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (21/7/2025), aliansi menggelar audiensi terbuka dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang di Ruang Rapat II kantor dinas. Fokus pembahasan adalah dugaan bahwa sejumlah sekolah mengarahkan orang tua siswa untuk membeli seragam hanya di satu toko tertentu, yakni Toko Istra, sebagaimana disampaikan oleh sejumlah wali murid.
Audiensi ini dihadiri langsung oleh Kepala Disdikbud Pemalang, Ismun Hadiyo, Ketua MKKS SMP Nur Zamruddin, sejumlah pejabat dinas, dan beberapa kepala SMP Negeri. Dari pihak aliansi hadir Ketua Eky Diantara, Sekretaris Yugo Darminto, Penasihat Hukum Willy Soebandrio, serta pengurus lainnya.
Dalam pernyataannya, Ketua Aliansi Pantura Bersatu Eky Diantara menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mencari kesalahan individu, melainkan menuntut tanggung jawab institusional atas dugaan praktik tidak sehat dalam mekanisme pembelian seragam sekolah.
“Yang kami suarakan adalah keresahan yang konsisten disampaikan wali murid. Ini bukan soal satu sekolah, tetapi pola yang seragam di berbagai tempat dan perlu ditelusuri,” ujarnya.
Ia menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk video testimoni dari wali murid, salah satunya dari orang tua siswa di Kecamatan Comal, yang menyebutkan adanya arahan membeli seragam di toko tertentu sejak proses pendaftaran.
“Ketika sekolah menyebut nama toko, bahkan secara lisan, maka posisi netralitas lembaga pendidikan menjadi ternoda. Jangan sampai sekolah menjadi kepanjangan tangan kepentingan niaga,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdikbud Pemalang Ismun Hadiyo menegaskan bahwa sejak tahun lalu pihaknya telah melarang praktik pengondisian seragam melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/2841/Disdikbud tanggal 24 Juni 2024, yang merujuk pada PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan.
“Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pihak sekolah, guru, maupun komite tidak diperbolehkan menjual, memesan, atau mengondisikan pembelian seragam dalam bentuk apa pun. Seragam adalah tanggung jawab orang tua,” jelas Ismun.
Ia pun menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi internal apabila terdapat bukti yang dapat diverifikasi secara sah. Namun, aliansi meminta agar Disdikbud tidak hanya berhenti pada pernyataan administratif, melainkan segera turun ke lapangan untuk audit faktual.
Penasihat Hukum Aliansi, Willy Soebandrio, menambahkan bahwa bila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, pihaknya siap melaporkan dugaan ini ke Ombudsman RI maupun lembaga penegak hukum.
“Yang kami kritisi bukan toko atau personal, tapi sistem yang membatasi hak wali murid untuk memilih. Jika sekolah mengarahkan ke satu toko, maka ada celah penyalahgunaan kewenangan yang harus dikoreksi,” ujarnya.
Audiensi berakhir tanpa tanggapan terbuka dari para kepala sekolah maupun MKKS yang hadir. Meski demikian, Aliansi Pantura Bersatu menyatakan akan terus mengawal proses investigasi dan mengajak publik untuk turut memantau jalannya penelusuran dugaan ini.
“Sekecil apa pun bentuk pengondisian dalam dunia pendidikan adalah pelanggaran etika dan semangat kebebasan yang tidak boleh dinormalisasi,” tutup Eky.(S. Febriansyah)